Kota Batu

Ini Daftar 8 SPPG di Kota Malang yang Sudah Terima Rekomendasi Dinkes untuk SLHS

Delapan SPPG di kota Malang itu tersebut mendapat rekomendasi Dinkes usai memenuhi syarat tiga indikator yang ditetapkan secara ketat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
REKOMENDASI SLHS - Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif dalam wawancara, Minggu (26/10/2025). Sebanyak delapan SPPG di Kota Malang telah mendapat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang. 

 

Ringkasan Berita:
  • SPPG di Kota Malang yang telah terdaftar berjumlah 17 unit. Dari jumlah tersebut, baru 11 unit yang telah operasional
  • Baru 8 unit yang sudah mendapat rekomendasi SLHS.
  • SPPG tersebut mendapat rekomendasi usai memenuhi syarat tiga indikator yang ditetapkan secara ketat.

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak delapan dapur MBG atau lebih dikenal dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, delapan SPPG tersebut mendapat rekomendasi usai memenuhi syarat tiga indikator yang ditetapkan secara ketat.

"Jadi, kami mengeluarkan rekomendasi SLHS setelah tiga indikator memenuhi syarat. Yaitu semua karyawan telah menjalani pelatihan penjamah makanan, kemudian hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari mulai masuk sampai limbah angka nilainya minimal 80, selanjutnya hasil pemeriksaan kualitas air secara kimiawi atau mikrobiologi dan hasil swab alat telah memenuhi semua persyaratan," ujar Husnul Muarif, Minggu (26/10/2025).

Sebagai informasi, SPPG di Kota Malang yang telah terdaftar berjumlah 17 unit.

Dari jumlah tersebut, baru 11 unit yang telah operasional dan baru delapan unit yang sudah mendapat rekomendasi SLHS.

Diketahui, kedelapan SPPG di Kota Malang yang mendapat rekomendasi SLHS antara lain adalah SPPG Arjosari, SPPG Purwodadi, SPPG Madyopuro, SPPG Rampal Celaket, SPPG Ir Rais, SPPG Insan Permata Tunggulwulung, SPPG Tulusrejo, SPPG Bahrul Maghfiroh dan SPPG Bani Umar Tlogomas.

Setelah menerima rekomendasi SLHS, pengelola SPPG terkait bisa langsung mengurus perizinan melalui sistem milik Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Kemudian, bagi SPPG yang belum mendapat rekomendasi SLHS tetap diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Meski begitu, pengawasan mutu dan kualitas mulai bahan mentah hingga pengolahan sampai menjadi produk MBG tetap dilakukan secara ketat.

"Yang belum terbit rekomendasinya, karena ada beberapa yang harus ditambahkan atau diperbaiki. Sehingga, kami berikan masukan serta saran dari hasil penilaian, mana beberapa poin yang harus diperbaiki supaya bisa memenuhi syarat," terangnya.

Husnul berharap kepada pengelola SPPG untuk mematuhi dan memenuhi penilaian tiga indikator.

Termasuk, menerapkan SOP ketat mulai dari menerima bahan mentah, proses pengolahan hingga proses sterilisasi terhadap ompreng MBG.

"Dalam minggu ini, kami lakukan evaluasi ulang. Kalau semuanya memenuhi syarat, maka akan kami keluarkan rekomendasi SLHS," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved