Kota Batu
Kejari Kota Batu Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Ada iPhone hingga Mobil
Akhir Maret 2026 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akan menggelar lelang barang rampasan negara.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akan menggelar lelang barang rampasan negara pada Selasa (31/3/202) mendatang
- Barang-barang yang dilelang di antaranya iPhone 11 Pro, iPhone 7 plus, handphone Vivo, Redmi, Infinix, tiga sepeda motor matic dan mobil pikap Daihatsu Zebra
- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Arya Wicaksana mengatakan, barang rampasan tersebut akan dijual dengan sistem lelang terbuka atau open bidding
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Akhir Maret 2026 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akan menggelar lelang barang rampasan negara.
Kegiatan itu akan berlangsung pada Selasa (31/3/202) mendatang mulai pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kota Batu.
Barang-barang yang dilelang di antaranya iPhone 11 Pro, iPhone 7 plus, handphone Vivo, Redmi, Infinix, tiga sepeda motor matic dan mobil pikap Daihatsu Zebra.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Arya Wicaksana mengatakan, barang rampasan tersebut akan dijual dengan sistem lelang terbuka atau open bidding.
“Jadi sebelum pelaksanaan penjualan langsung nantinya masyarakat yang berminat kami berikan kesempatan untuk melakukan survei kondisi barang."
"Pengecekan bisa dilakukan di tanggal 30-31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batu.,” kata Arya Wicaksana kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/3/2026).
Syarat Ikut Lelang
Terkait mekanisme lelang ini nantinya, menurut Arya, calon peserta diwajibkan datang langsung ke Kantor Kejari Kota Batu dengan membawa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Selanjutnya peserta harus melakukan pendaftaran kepada panitia serta menyerahkan uang jaminan secara tunai, sesuai dengan ketentuan.
“Uang jaminan ini nantimya akan dikembalikan sepenuhnya apabila peserta tidak memenangkan proses penawaran,” ujarnya.
Baca juga: Jukir di Kota Batu Jangan Ngawur Menentukan Tarif Parkir, Jika Bandel Harus Siap Menerima Sanksi
Lanjutnya, nantinya selama proses penawaran berlangsung setiap peserta diperbolehkan mengajukan maksimal lima kali penawaran harga.
Khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat nilai kenaikan penawaran ditetapkan minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk handphone, kenaikan penawaran dibuka mulai minimal Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Bagi pemenang lelang nantinya diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran setelah proses penjualan langsung selesai dilaksanakan."
"Apabila pemenang pertama tidak menyelesaikan administrasi pelunasan, maka hak pembelian akan dialihkan kepada peserta dengan penawaran berikutnya,” jelasnya.
Baca juga: Volume Kendaraan di Jalur Malang dan Kota Batu Mulai Meningkat Jelang Lebaran 2026
Pihaknya menegaskan, nantinya apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait lelang rampasan ini, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu atau menghubungi Seksi PAPBB di nomor 0822-4553-1451.
Baca juga: Pesan Penting Dinkes Kota Batu Bagi Pemudik Agar Aman: Jangan Paksakan Diri, Istirahat Tiap 4 Jam
| Dugaan Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani, Kejari Batu Panggil Sejumlah Pedagang Selasa Depan |
|
|---|
| Skema Pengamanan Titik Rawan Macet saat Libur Paskah di Kota Batu |
|
|---|
| Komplotan Maling Baterai Tower Telkomsel di Kota Batu Berhasil Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pemkot Batu Panggil Penyedia Layanan Telekomunikasi, Tindak Lanjut Penataan Kabel Sistem Ducting |
|
|---|
| Air Meluap di 3 Titik Desa Tulungrejo Batu Usai Hujan Deras, Rendam Rumah Warga dan Jalur Selecta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kota-Batu-akan-menggelar-lelang-barang-rampasan-negara.jpg)