Lamongan

Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorang Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi

Monandar (52) warga Sukodadi, Lamongan, tega berbuat asusila kepada tetangganya sendiri yang masih belia.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI - Tipu Muslihat Mondar Paksa Seorong Gadis Lamongan Berbuat Asusila, Kini Diringkus Polisi. 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Monandar (52) warga Sukodadi, Lamongan, tega berbuat asusila kepada tetangganya sendiri yang masih belia.

Korban merupakan bocah yang masih belia.

Monandar sudah berulang kali melakukan aksi asusila terhadap korban.

Hingga akhirnya korban menceritakan nasibnya kepada orang tuanya.

Pada Senin (8/9/2025) korbansembari menangis mengungkapkan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ia tiba-tiba diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumah nenek TI.

Di dalam rumah tersebut, pelaku memaksa korban.

Sontak cerita itu membuat orang tua korban kaget.

Baca juga: Doyan Daun Muda, Lansia di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Meniduri Gadis Belia, Modus Pemijatan

Dan dengan bantuan perangkat desa, ia meminta pelaku datang ke rumah dan menanyakan langsung kepada pelaku, apakah benar yang telah diceritakan korban.

Seolah tanpa beban dan rasa malu, pelaku mengakui bahwa ia hanya memegang kemaluan korban.

Pengakuan pelaku dikonfrontir dengan korban.

Di luar dugaan, ternyata Monandar sudah berulangkali melakukan hal serupa, bahkan sampai ke hubungan intim layaknya suami istri.

"Tidak hanya berbuat cabul, tapi pelaku juga melakukan hal yang tak elok pada korban."

"Sampai orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/9/2025).

Perkaranya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dan dari serangkaian pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Modusnya dengan cara bujuk rayu memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan sudah sebanyak 4 kali dilakukan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Hamzaid.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dipersangkakan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan 
dan perbuatan cabul terhadap anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved