Lamongan

Tampang Pelaku Arisan Bodong, Elda Nura Zilawati Akhirnya Masuk Rumah Tahanan Polres Lamongan

Pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
TERSANGKA -  Pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan, setelah menjelani pemeriksaan hingga larut malam, Jumat (22/8/2025) 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN -  Pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan.

Elda ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, setelah  mangkir dari dua kali panggilan, Jumat (22/8/2025).

Elda digelandang ke Mapolres Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,  pada Jumat (22/8/2025) malam.

" Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Sabtu (23/8/2025).

Setelah ditangkap Jumat (22/8/2025) siang, Elda langsung diperiksa hingga malam. Unsur penipuan dan penggelapan terkait arisan dengan banyak korban  telah dilakukan tersangka.

Ia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan banyak korban dan kerugian mencapai belasan miliar.

Tersangka dijerat Pasal  378, 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan." Penyidik menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP  yakni, tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkap Hamzaid.

Diketahui, tersangka Elda warga Solokuro yang membikin geregetan emak-emak  tersebut dijemput polisi setelah mangkir dua kali pemanggilan oleh petugas dan digelandang ke Mapolres Lamongan  pukul pukul 12.05 WIB.

Ia dibawa ke Polres menumpang  mobil Avanza nopol S 1285 NI mengenakan pakaian one set berwarna coklat dengan menggunakan hijab bercorak bunga dengan memakai kaca mata sembari merangkul tas berisi botol air kemasan dan map berwana biru. 

Elda berperkara terkait ulahnya sebagai boreg arisan yang tidak bertanggungjawab dan menggelapkan uang arisan.

Ratusan  korbannya melaporkan Elsa ke Mapolres Lamongan  atas dugaan arisan bodong senilai Rp 17  miliar pada Minggu (3/8/2025). 

Elda diketahui sempat dua kali mangkir dari pemanggilan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh petugas kepolisian. Hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan.

Kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati mengaku bersyukur atas penangkapan terduga pelaku dan kini sudah ditahan di rutan Polres Lamongan.

“Terimakasih  kepada Polres Lamongan yang sudah menjerat pelaku dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan," katanya. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved