Surabaya

Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026

Berikut ini informasi seputar nominal gaji PPPK Pemprov Jatim lengkap dengan gaji pokok hingga tunjangannya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GAJI PPPK PEMPROV JATIM - Ilustrasi pegawai PPPK di lingkungan Pemprov Jatim untuk artikel nominal gaji PPPK Pemprov Jatim. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini informasi seputar nominal gaji PPPK Pemprov Jatim lengkap dengan gaji pokok hingga tunjangannya. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumunkan jika pegawai PPPK Pemprov Jatim akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun 2026. 

Gaji PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang berlaku secara nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) yang berbeda-beda.

Selain gaji pokok, PPPK Pemprov Jatim juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang telah dinaikkan sebesar 50 persen dari gaji pokoknya.  

APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan.
APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan. (SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja (2025) Besaran gaji pokok PPPK bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah beberapa contohnya: 

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.

Golongan IX (Lulusan S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500.

Golongan X (Lulusan S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan Gaji Pokok: 
Gaji pokok PPPK mengalami kenaikan mulai tahun 2024 dan 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.  

Tunjangan Kinerja (Tukin): 
Pemprov Jatim telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50?ri gaji pokok yang diterima PPPK.  

Sumber Gaji

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved