Surabaya
Marak Mobil Listrik Tapi Minim Dukung Pendapatan Daerah, Pemprov Jatim Harap Kena Pajak Proporsional
Pajak kendaraan listrik tidak sebesar yang berbahan bakar bensin. Bahkan, ada yang diketahui nol rupiah.
Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan mobil listrik.
Penyesuaian nilai pajak mobil listrik diharapkan bisa kembali mendongkak Pendapatan dalam APBD Jatim yang terbilang menurun.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono tak memungkiri kondisi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang turun di saat Peralihan masyarakat ke mobil listrik saat ini mengalami tren peningkatan yang signifikan.
Hal ini diakui sebagai tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah terkait potensi berkurangnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pendapatan dalam APBD Jatim 2026 terbilang menurun.
Implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah berimbas pada bagi hasil pajak serta juga faktor mobil listrik yang turut berpengaruh.
"Kehadiran mobil listrik yang semakin banyak tetapi tidak mendapatkan jumlah pendapatan dari pajak yang cukup ya," kata Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025).
Kendaraan listrik memang berbeda dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin.
Pajak kendaraan tidak sebesar yang berbahan bakar bensin. Bahkan, ada yang diketahui nol rupiah.
Adhy mengatakan, untuk pengenaan pajak mobil listrik, tentu harus menunggu aturan diatasnya.
Saat ini, Adhy mengakui pajak kendaraan listrik sangat rendah.
Sementara tren pembelian mobil listrik naik.
Di saat ada penurunan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, Pemprov berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan terkait kendaraan mobil listrik.
"Berharap sebetulnya sudah mulai ada perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional," lanjut Adhy Karyono.
Dalam postur anggaran APBD Jatim 2026, sisi pendapatan diketahui sekitar Rp 28,263 triliun.
Sedangkan dari sisi belanja daerah, diketahui sekitar Rp 29,257 triliun.
Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Silpa 2025.
Sementara itu dalam pengantar nota keuangan APBD Jatim 2026, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut menyinggung terkait mobil listrik sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi fiskal tahun 2026.
Harapannya adalah apabila penetrasi mobil listrik meningkat pesat maka potensi penerimaan Pajak kendaraan bermotor diproyeksikan akan meningkat.
Namun pada kenyataannya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik ini dikecualikan dari Objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Sehingga pemerintah daerah provinsi tidak menerima pendapatan pajak dari kendaraan listrik," jelas Khofifah, Rabu (10/9/2025).
Penghapusan Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir DPRD di P-APBD 2025, Fokus Program Pro Rakyat |
![]() |
---|
Terkait Kabar PHK di PT Gudang Garam, Wagub Emil Dardak Komitmen Perangi Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026 |
![]() |
---|
Nuklir Jadi Opsi Strategis dalam Transisi Energi Nasional Menuju Net Zero Emission |
![]() |
---|
Nilai yang Harus Ditebus untuk Rekonstruksi Gedung Grahadi yang Dibakar, Butuh Anggaran Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.