Surabaya

Masih Ada Sekolah di Surabaya yang Melakukan Penahanan Ijazah, DPRD: Laporkan Saja ke Polisi

Masih Ada Sekolah di Surabaya yang Melakukan Penahanan Ijazah, DPRD: Laporkan Saja ke Polisi

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eko Darmoko
IST
PENAHANAN IJAZAH - Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Azhar Kahfi, menyoroti praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Masih saja ada praktik memprihatinkan di institusi pendidikan di Surabaya, Jatim.

Sebuah SMK swasta di pusat kota ini menahan ijazah siswanya yang baru saja lulus beberapa waktu lalu.

Akibatnya, siswi yang bersangkutan terkendala dalam mencari pekerjaan.

Salah satu jalan keluar yang ditawarkan sekolah adalah menebus ijazah.

Fakta penahanan ijazah ini mengemuka saat anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra, Azhar Kahfi, menggelar reses di Kecamatan Asemrowo.

Kahfi kaget masih berlaku penahan ijazah di Kota Surabaya.

Baca juga: Kisah Warga Kota Batu Mengalami Penahanan Ijazah, Wawali Turun Tangan Berikan Solusi

"Yang bikin ironis dan mengundang prihatin kita semua, ijazah ditahan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah sekitar Rp 1,3 juta," kata Kahfi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/9/2025).

Akibatnya, siswi yang belum lama lulus itu mengajukan permohonan tebus ijazah.

SMK swasta ini berada di wilayah Kecamatan Genteng Kali, Surabaya.

Dalam situasi seperti ini mestinya pemerintah harus peka dengan keadaan yang dialami warganya.

Sementara warga juga harus terbuka dengan kondisi yang dialami.

Kahfi mendorong setiap warga yang terkendala masalah apa pun sampaikan ke RT atau RW.

Tugas RT RW harus tahu dan paham kondisi riil warganya.

Begitu juga LPMK. Perangkat-perangkat yang menjadi perwakilan Pemkot Surabaya di tingkat paling bawah ini harus memonitor kondisi warganya. Mereka harus turun.

"Ingat mereka juga sudah dapat honor bulanan," ujar Kahfi.

Termasuk kondisi keluarga siswi yang ijazahnya ditahan.

Anggota dewan dari partai Prabowo Subianto ini akan memberi atensi khusus mengawal persoalan penahanan ijazah hingga dokumen penting ini sampai kepada pemilik.

"Jika tetap terus ada penahanan ijazah di sekolah, korban bisa lapor ke polisi."

"Ini dokumen penting milik pribadi dan melekat. Semua harus berbenah," tandas Kahfi.

Menurut Kahfi ada sistem yang tidak tepat dalam tata kelola pendidikan di Surabaya.

Apalagi siswi yang tinggal di Kampung Seng, Kecamatan Bubutan itu, tidak sendirian. Kahfi juga mendapat aduan yang sama di SMA lain.

Menurutnya, ijazah adalah hak mendasar warga yang harus dipenuhi. Sebaiknya Pemkot Surabaya mengambil perannya saat mengetahui warganya ijazah ditahan.

Tak perlu melihat sisi administrasi karena berdalih jenjang SMA/SMK wewenang provinsi.

Pemkot harus membebaskan ijazah itu hingga kembali ke tangan siswa.

Dinas Pendidikan provinsi bersama Dinas Pendidikan Surabaya berkordinasi.

Begitu juga kepala sekolah melaporkan siswanya yang punya tanggungan ke Dinas Pendidikan.

"Laporan dan data yang tidak membayar itu kemudian diolah. Beasiswa Pemuda Tangguh bisa mengcover."

"Kalau tidak cukup kita dorong bisa kerja sama dengan swasta melalui pihak ketiga melalui CSR," katanya.

Lebih dari itu, bisa dikembangkan program Orang Tua Asuh dengan komitmen yang kuat. Banyak pihak mau membantu selama peruntukan dan tujuan jelas. Begitu juga pihak ketiga banyak uang peduli.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved