JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang

Simak pengumuman jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim untuk formasi tahun 2024. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @bkdjatim
PPPK PARUH WAKTU - Simak jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim formasi 2024. 

SURYAMALANG.COM - Simak pengumuman jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim untuk formasi tahun 2024. 

Jelang waktu pemberkasan PPPK paruh waktu, permohonan pembuatan SKCK meningkat di Kota Malang.

Jadwal pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim formasi tahun 2024 ini harus dilengkapi dn segera diunggah paling lambat 22 September 2025. 

Semua informasi ini dibagikan langsung oleh BKD Jawa Timur.

Total calon PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jatim adalah 21.592 orang. 

Dengan rincian sebagai berikut:

Teknis: 17.240 orang

Nakes (Tenaga Kesehatan): 399 orang

Guru: 3.952 orang

Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

Dokumen Pmberkasan PPPK Paruh Waktu 2024.

Semua dokumen harus dalam format PDF atau JPG, dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan berikut:

SKCK Terbaru

Format: PDF
Ukuran Maksimal: ≤ 1 MB
Keterangan: “Penetapan NI PPPK Paruh Waktu”

Surat Keterangan Sehat dari RSUD milik pemerintah (bukan puskesmas)

Harus mencakup:

Tes Fisik
Tes Laboratorium: Tes Darah dan Urine

Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai Rp10.000

Format: PDF
Ukuran Maksimal: ≤ 1 MB

Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar

Format: PDF
Ukuran Maksimal: ≤ 1 MB

Transkrip Nilai Asli

Format: PDF
Ukuran Maksimal: ≤ 1 MB

Pas Foto berlatar belakang merah

Format: JPG
Ukuran Maksimal: ≤ 500 KB

Jadwal Pemberkasan 

Batas waktu unggah dokumen: 22 September 2025

Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup):Dilakukan melalui situs: sscasn.bkn.go.id Menggunakan akun masing-masing

Pemberkasan PPPK Paruh Waktu:  Tidak dipungut biaya apapun!

Informasi Lebih Lanjut

Untuk pengumuman lengkap dan petunjuk teknis, kunjungi: bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/semuapengumuman

Atau bisa menyaksikan tayanagn YouTube dari BKD Jatim berikut ini:

 Permohonan SKCK Meningkat Tajam di Malang

Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Malang Kota meningkat drastis, Senin (15/9/2025).

Para pemohon yang didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nampak mengantri di loket layanan sejak pagi.

Mereka rela antri cukup lama, karena dokumen SKCK menjadi salah satu syarat administrasi untuk penetapan Nomor Induk.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK kali ini meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasa.

"Terhitung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, tercatat kurang lebih mencapai sebanyak 130 pemohon. Padahal saat hari-hari biasa, sekitar 20 hingga 30 pemohon per hari. Sehingga, ini ada peningkatan mencapai 90 persen," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Diperkirakan, lonjakan pembuatan SKCK akan terjadi hingga seminggu ke depan.

Sebagai antisipasi, Polresta Malang Kota menyiapkan personel dan fasilitas pelayanan secara penuh.

"Personel kami telah siap dan sigap dengan lonjakan pembuatan SKCK tersebut. Meski terjadi antrean, namun semuanya terlayani dengan baik," tambahnya.

Untuk pelayanan lebih efisien, kini opsi  SKCK untuk pengurusan syarat PPPK bisa diterbitkan oleh jajaran Polsek setempat.

Dengan begitu, warga yang tinggal cukup jauh tidak perlu lagi datang ke Polresta Malang Kota.

"Apabila antreannya panjang atau tinggalnya cukup jauh, maka bisa mengurus SKCK di Polsek setempat. Selain memudahkan, ini juga membantu mereka yang dituntut cepat mengurus syarat administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK, pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli berikut fotokopinya, fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir, fotokopi BPJS, dan pas foto 4 x 6 background merah 3 lembar.

"Terkait biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 30.000," pungkasnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:

1. Guru

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis 

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional.

(SURYAMALANG.COM/FRIDA ANJANI/KUKUH KURNIAWAN/TRIBUNNEWS.COM)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved