CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

Cek pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari syarat, jadwal pendaftaran, rincian gaji hingga formasi yang dibuka.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website sscasn
PPPK PARUH WAKTU - Cek rangkuman pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025. 

SURYAMALANG.COM - Cek pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari syarat, jadwal pendaftaran, rincian gaji hingga formasi yang dibuka.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berjalan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Perekrutan ini memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status resmi dengan kontrak tahunan. 

Program ini tidak terbuka untuk semua orang. Rekrutmen diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lolos.

Lantas, apa persyaratan dan berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Syarat dan status kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon peserta antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Terdaftar dalam database BKN atau pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya. 
  • Usia sesuai ketentuan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi.

Syarat lengkap rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 bagi tenaga non-ASN ini berlaku seragam di seluruh instansi yang membuka formasi.

Status dan kontrak PPPK paruh waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu 2025 tetap resmi.  

Setiap pegawai akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dengan perjanjian kerja berlaku satu tahun.  

Kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di berbagai provinsi

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMP di masing-masing daerah.  

Pemberian gaji sebesar UMP Provinsi ini diatur dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved