Penyebab Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, Gegara Pengacara Tak Bawa Foto Copy KTP Wapres

Terungkap alasan sidang gugatan Perdata kepada Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun ditunda.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TribunSolo.com
GUGATAN PERDATA - Terungkap alasan sidang gugatan perdata senilai RP 125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. 

Penyebab Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, Gegara Pengacara Tak Bawa  Foto Copy KTP Wapres 

 

SURYAMALANG.COM - Terungkap alasan sidang gugatan perdata kepada Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun ditunda.

Gibran, yang kini menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, digugat terkait keabsahan ijazah SMA oleh seorang bernama Suban Palal.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusa oleh Subhan Palal.

Subhan Palal adalah seorang advokat Indonesia yang tengah menjadi sorotan publik karena menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai gugatan fantastis sebesar Rp125 triliun.

Pengunjung sidang gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran kembali kecewa, karena sidang hari ini, Senin (15/9/2025), kembali ditunda.

Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum WApres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.

Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, pihanya tak bisa melanjutkan sidang karena ada dokumen pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI yang belum lengkap.

Menurut Budi, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.

Meski tampak sepele, untuk berperkara di pengadilan dokumen pribadi tergugat dan penggugat harus lengkap.

Aturan ini sudah baku dan tak bisa dinegosiasikan.

 
"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Ahli untuk Makzulkan Gibran, Roy Suryo Siapkan Dokumen Penting, Termasuk soal Fufufafa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved