Jombang
Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat
Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu orang penadah hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan dan barang berharga di beberapa kecamatan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mampu memetakan delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan para tersangka.
“Selama dua bulan, tim kami bergerak mengusut kasus pencurian di sejumlah titik."
"Hasilnya, tujuh orang sudah kami amankan, terdiri dari enam pelaku utama dan satu penadah,” ucap AKP Margono Suhendra saat Konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: VIRAL Sepasang Pelajar Cowok dan Cewek di Jombang Beradegan Mesum, Lokasi di Minimarket
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah WJ (36), warga Kecamatan Perak, Jombang.
Ia kedapatan membawa kabur mobil Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto.
Aksi tersebut berhasil dilakukan lantaran pemilik kendaraan lengah, meninggalkan kunci masih menancap.
Di kasus lain, MFF (36), warga Gresik, melakukan pembobolan rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan bermodal kunci palsu, ia menggasak sepeda motor, laptop, televisi, hingga telepon genggam.
Adapun MAYP (30), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang beraksi dua kali di Tembelang dan Wonosalam dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di kebun dan sawah. Ia menggunakan obeng untuk merusak kunci kendaraan.
Sementara itu, AHW (20), residivis asal Kecamatan Jogoroto, Jombang kembali tertangkap usai membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Pelaku masuk melalui jendela yang dicongkel, lalu menggondol motor, surat kendaraan, dan ponsel.
Kasus lain melibatkan EA (21), warga Sidoarjo, yang mengkhianati kepercayaan temannya.
Saat menginap di rumah kontrakan di Mojongapit, ia membawa lari sepeda motor serta ponsel milik korban.
Barang hasil curian itu sebagian dijual melalui RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah dengan upah Rp 500 ribu.
Selain itu, NL (61), warga Kecamatan Bareng, Jombang juga ditangkap lantaran mencuri Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang menggunakan kunci palsu.
"Atas tindakan tersebut, keenam pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun."
"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan," ungkapnya melanjutkan.
Polisi menegaskan bahwa operasi penindakan curanmor akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci menempel.
VIRAL Sepasang Pelajar Cowok dan Cewek di Jombang Beradegan Mesum, Lokasi di Minimarket |
![]() |
---|
Dari Tebuireng Jombang, UB Malang, Sosok Gus Irfan Kini Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama RI |
![]() |
---|
Honda Brio Merah Celaka Tergelincir di Tol Jombang-Mojokerto, Faktor Hujan Deras |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Bebek Terguling |
![]() |
---|
Ular Piton 4 Meter Makan Ternak Warga Peterongan, Dievakuasi Tim Damkar Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.