Tulungagung

DAFTAR 5 Kades Koruptor di Tulungagung, Kini Plt Kepala DPMD Perketat Monev

Inilah daftar 5 kepala desa (kades) koruptor di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ada yang sedang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/DAVID YOHANES
MEMPERKETAT MONEV - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo mengaku tengah memperketat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para kepala desa. Kebijakan ini diambil karena banyak Kades di Tulungagung terjerat kasus korupsi. 

Sedangkan tiga lainnya ada Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

Sedangkan jabatan Kades yang belum terisi ada di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

“Untuk (kades) Tanggung akan diisi Plt karena proses pengisian Pj cukup lama. Minggu depan akan beres semua,” sambung Yoyok, panggilan akrabnya.

Khusus untuk Desa Tanggung menjadi perhatian khusus, karena saat ini proses pencairan DD tahap II.

Tanpa Plt Kades maka pencairan DD tidak bisa dilakukan dan pembangunan di desa akan terhambat.

Rencananya Sekretaris Desa Tanggung yang akan ditunjuk sebagai Plt, sebelum digantikan seorang Pj.

Yoyok mengaku sedang melakukan monev kinerja para Kades di Kabupaten Tulungagung.

Ia mengaku melaksanakan monev dengan serius karena banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, monev bukan sekedar kegiatan untuk menggugurkan kewajiban.

“Kasihan para kades jika ada temuan di wilayahnya. Karena itu monev harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Sosok yang menduduki jabatan Camat Tulungagung ini mengaku memerintahkan anak buahnya untuk mengukur setiap proyek fisik selama monev.

Menurutnya, jika ditemukan proyek dengan volume di bawah perencanaan, maka harus segera diperbaiki sesuai perencanaan.

Cara ini dilakukan untuk mencegah para Kades main-main dengan proyek fisik yang membawa mereka ke masalah hukum.

“Kami tidak sekadar menemukan kesalahan, tapi juga wajib bisa mengarahkan untuk memperbaiki kesalahan itu,” ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved