Trenggalek
Demi Ketahanan Stamina Tubuh, Nelayan di Trenggalek Jadi Budak Narkoba
Pada bulan Agustus 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba pada bulan Agustus 2025 di tambah Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
Dari 13 kasus tersebut Polres Trenggalek mengamankan 14 tersangka.
Pada bulan Agustus 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya.
"Dari 3 kasus Narkotika kita amankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 4,22 Gram sabu."
"Sedangkan dari 3 kasus Okerbaya ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 Butir dobel L," kata Kasatnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Komplotan Bocil Jadi Bos Besar bagi Orang Dewasa dalam Aksi Pencurian Kotak Amal di Trenggalek
Sedangkan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Trenggalek mengungkap 7 kasus dengan rincian, 4 kasus Narkotika dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 9,38 Gram sabu dan 600 butir Pil dobel L serta 3 kasus Okerbaya, 3 orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis pil dobel L.
"TKP nya di sejumlah wilayah di antaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo," lanjutnya.
Sementara itu, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Fendi Agus mengatakan obat-obatan terlarang tersebut rata-rata dikonsumsi oleh nelayan.
Seperti di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo, sasaran peredaran barang haram tersebut adalah sesama nelayan.
"(Pengedar) yang kita amankan nelayan. Modusnya adalah sebagai obat stamina sebelum mereka mencari ikan di tengah laut apabila menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ini maka menjadi doping untuk stamina mereka. Itu berita hoax yang disebarkan oleh para pengedar tersebut," tegasnya.
Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan pasal pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Komplotan Bocil Jadi 'Bos Besar' bagi Orang Dewasa dalam Aksi Pencurian Kotak Amal di Trenggalek |
![]() |
---|
Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Prigi Trenggalek, Gerbang Pendorong Perekonomian Jatim Selatan |
![]() |
---|
Komplotan Maling Obok-obok SMKN 1 Trenggalek Terekam CCTV, Uang Tunai dan Brangkas Diangkut |
![]() |
---|
Kabar Gembira bagi Kaum Tani Trenggalek, Alokasi Pupuk Subsidi Bertambah |
![]() |
---|
Memangsa Ayam, Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Dievaluasi dari Kandang Ayam Warga Tugu Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.