Kabupaten Kediri
Residivis Nggak Mau Tobat, Ditangkap Polisi Lagi saat Ketahuan Nyolong Motor di Kediri
Unit Reskrim Polsek Gampengrejo kembali menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Gampengrejo kembali menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku bernama Andik Purnomo alias Krewol (30) warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, dibekuk warga setelah kepergok membawa kabur sepeda motor di Desa Plosorejo, Rabu (1/10/2025).
Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo mengungkapkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di teras rumah sekaligus toko milik korban Sumari (57) warga Dusun Plosokerep, Desa Plosorejo.
"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa."
"Kali ini dia nekat kembali mencuri motor Supra X 125 milik korban," jelas Irfan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/10/2025).
Kejadian bermula saat korban pulang dari Pasar Minggiran dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 hitam merah bernopol AG 6097 GO di teras samping tokonya. Saat itu, kunci motor masih menempel di kontak.
Baca juga: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Dorong Batik Jadi Ikon dan Buah Tangan Wajib Wisatawan
Selang lima menit kemudian, istri korban mendengar suara motor dinyalakan. Ketika menoleh dia melihat seorang pria tak dikenal langsung membawa kabur motor tersebut ke arah timur.
"Sontak istri korban berteriak maling-maling. Korban sempat mengejar, namun pelaku sudah melaju kencang."
"Untungnya ada warga lain yang ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi," kata Kapolsek Gampengrejo.
Warga yang menangkap pelaku memastikan bahwa orang tersebut adalah pria yang terlihat sebelumnya melintas dengan sepeda angin mini.
Dari pengakuan pelaku, sepeda angin itu memang miliknya dan ditinggalkan di dekat lokasi sebelum beraksi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor curian beserta BPKB dan STNK, sepeda angin mini merk Phoenix, jaket hitam, celana jeans biru, serta helm merk INK warna hitam yang digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kasus ini sudah kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7,5 juta. Meski demikian, motor korban berhasil diselamatkan. Irfan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.
"Kami mengimbau agar warga selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel."
"Hal-hal kecil seperti ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang sudah berpengalaman," pungkasnya.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Dorong Batik Jadi Ikon dan Buah Tangan Wajib Wisatawan |
![]() |
---|
Harga Ayam Menyentuh Rp 40 Ribu di Kabupaten Kediri Naik, Dinas Pastikan Pasokan Komoditas Aman |
![]() |
---|
Misi Dinkes Kabupaten Kediri dalam WCD 2025 di Sumber Kembangan, Jadikan Wisata Air Bersih |
![]() |
---|
Maling Kotak Amal Bikin Resah Warga Desa Sukorejo Kediri, Sudah Beraksi 3 Kali di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
World Clean Up Day Dinkes Kabupaten Kediri di Sumber Kembangan, Bangun Sumber Wisata Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.