Kabupaten Kediri

Tukang Becak di Pare Kediri Kemalingan, Uang Rp 36 Juta Amblas, Untungnya Pelaku Berhasil Diringkus

Tukang Becak di Pare Kediri Kemalingan, Uang Rp 36 Juta Amblas, Untungnya Pelaku Berhasil Diringkus

Editor: Eko Darmoko
Polsek Pare
TKP PENCURIAN - Petugas Polsek Pare, Kabupaten Kediri, saat olah TKP kasus pencurian uang tunai milik tukang becak di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kamis (2/10/2025) siang. 

"Pelaku akhirnya kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, STNK, dan uang tunai lebih dari Rp 36 juta," ujar Kapolsek Pare.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mengintai rumah korban sebelumnya.

Dia memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja, lalu masuk lewat pintu samping dengan cara mencongkel.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

"Modusnya pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di rumah kosong dan dengan merusak bagian rumah."

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Rudi.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved