Kabupaten Kediri

Tukang Becak di Pare Kediri Kemalingan, Uang Rp 36 Juta Amblas, Untungnya Pelaku Berhasil Diringkus

Tukang Becak di Pare Kediri Kemalingan, Uang Rp 36 Juta Amblas, Untungnya Pelaku Berhasil Diringkus

Editor: Eko Darmoko
Polsek Pare
TKP PENCURIAN - Petugas Polsek Pare, Kabupaten Kediri, saat olah TKP kasus pencurian uang tunai milik tukang becak di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kamis (2/10/2025) siang. 

Laporan Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang pria di Kabupaten Kediri ditangkap saat mencuri uang tunai milik tukang becak di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kamis (2/10/2025) siang.

Pelaku diketahui bernama Andri Hardiyanto (37) warga Dusun Bunirejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas.

Dia diamankan warga setelah kedapatan membawa uang hasil curian sebesar Rp 36,43 juta.

Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik Supangat (71), tukang becak sekaligus pengatur lalu lintas (Pak Ogah) di simpang empat Pancaran Pare.

Saat itu korban baru saja pulang dari bekerja dan merasa curiga melihat sepeda motor Honda Vario warna ungu bernomor polisi AG 6280 AAJ terparkir di depan rumahnya.

Kecurigaan korban bertambah ketika mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan laci lemari penyimpanan uang tampak rusak.

Setelah diperiksa, uang tunai puluhan juta rupiah yang disimpan di laci tersebut sudah raib.

Baca juga: 7 Ribu Lebih Perkawinan di Kota Kediri Belum Tercatat, Dispendukcapil Siapkan Program Jemput Bola

"Terduga pelaku ini merusak pintu dengan cara mencongkel, padahal rumah korban sudah terkunci," ungkap AKP Rudi Darmawan kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/10/2025).

Mengetahui rumahnya dibobol, Supangat langsung meminta bantuan tetangganya Tri Ferrianto (41).

Keduanya segera mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi.

Tak berselang lama, warga menemukan seorang pria tak dikenal yang gelagatnya mencurigakan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pria itu mengaku bernama Andri Hardiyanto.

Dari hasil penelusuran, warga menemukan uang tunai senilai Rp 36,43 juta yang sebelumnya disembunyikan pelaku di teras rumah warga lain bernama Kusnan.

Diduga, pelaku sempat menyembunyikan uang itu untuk mengelabui warga saat hendak melarikan diri.

"Pelaku akhirnya kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, STNK, dan uang tunai lebih dari Rp 36 juta," ujar Kapolsek Pare.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mengintai rumah korban sebelumnya.

Dia memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja, lalu masuk lewat pintu samping dengan cara mencongkel.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

"Modusnya pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di rumah kosong dan dengan merusak bagian rumah."

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Rudi.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved