Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Di Balik Tragedi Al Khoziny: Cuma 50 Ponpes Bersertifikat, 99 Persen Tak Memiliki Izin Bangunan

Di balik tragedi Al Khoziny runtuhnya bangunan renggut puluhan nyawa, Kemen PU sebut 99% Ponpes belum bersertifikat kelayakan bangunan.

|
Dok. Basarnas Surabaya/Tangkapan layar Google Earth
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Proses pengangkatan puing bangunan mushala (KIRI) Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Minggu (5/10/2025). Potret Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur dari tahun ke tahun (KANAN). Di balik tragedi Al Khoziny, Kemen PU sebut 99 persen Ponpes belum bersertifikat kelayakan bangunan. 

SURYAMALANG.COM, - Ambruknya gedung musala empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/9/2025) lalu menjadi tamparan keras bagi pemerintah. 

Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) membuka data mengenai Ponpes di Indonesia yang hampir seluruhnya belum mengantongi sertifikasi kelayakan bangunan.

Tragedi yang menimpa Ponpes Al Khoziny menurut keterangan Tim SAR gabungan juga disebabkan karena kegagalan konstruksi.

Bangunan di area asrama putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo itu menimpa para santri saat sedang menunaikan salat asar sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Hari ke-7 Tragedi Ponpes Al Khoziny: 53 Korban Meninggal Dunia, 75 Persen Puing Bangunan Diangkat

Tim SAR gabungan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah melakukan analisis penyebab runtuhan.

“Konstruksi bangunan yang utamanya empat lantai kemudian akibat ini jatuhnya adalah kegagalan konstruksi. Kemudian berubah menjadi tumpukan atau pancake model,” kata Kepala Subdirekturat Pengendali Operasi Bencana dan Kondisi Membayakan Manusia dari Direktorat Operasi Kantor Basarnas Pusat, Emi Freezer, Rabu (1/10/2025).

99 Persen Ponpes Belum Bersertifikat Kelayakan Bangunan

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan, dari total 42.433 ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, sekira 50 pesantren saja yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody Hanggodo, Minggu (5/10/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang). 

Angka ini menunjukkan mayoritas atau lebih dari 99 persen ponpes yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.

PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Fungsinya krusial, yakni memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.

Baca juga: Si Penurut Ahmad Rijalul Haq jadi Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Sang Ayah Pasrah

Menteri Dody Hanggodo mengakui adanya kompleksitas birokrasi karena PBG berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren di bawah Kemenag.

"Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag," jelas Dody.

Kelalaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren, tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.

Menyusul tragedi Al Khoziny, Kementerian PU akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.

Baca juga: Perintah Prabowo Usai Runtuhnya Gedung Ponpes Al Khoziny Telan 37 Korban Jiwa, Pantau dari Istana

Fokus utama setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved