Nganjuk

Ratusan Botol dan 3 Jeriken Miras Disita Miras Satpol PP Kabupaten Nganjuk Saat Gelar Razia

Satpol PP menyita 74 botol miras beragam merek, arak jowo (arjo) ukuran 1,5 liter 130 botol, dan tiga jeriken berisi miras ukuran 30 liter.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
RAZIA MIRAS - Satpol PP Kabupaten Nganjuk menunjukkan ratusan miras dan tiga jeriken yang disita, Selasa (7/10/2025). Miras itu disita saat razia penjualan miras tak berizin di Kecamatan Gondang dan Tanjunganom.  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Ratusan botol miras dan 3 jerigen berisi minuman keras disita Satpol PP Kabupaten Nganjuk saat menggelar razia penjualan minuman keras (miras) tidak berizin. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penjualan miras tak berizin.

Selain itu juga upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 41 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin ke pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kami melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Gondang dan Tanjunganom," katanya kepada Tribun Jatim Network, Selasa (7/10/2025). 

Sujito menyebut hasil dari razia ini, pihaknya menyita 74 botol miras beragam merek, arak jowo (arjo) ukuran 1,5 liter 130 botol, dan tiga jeriken berisi miras ukuran 30 liter. 

Miras tersebut disita di sebuah rumah di Kecamatan Gondang dan warung di Kecamatan Tanjunganom. 

"Konsumsi miras dapat menimbulkan bermacam dampak negatif. Salah satunya, gangguan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami secara berkala menggelar razia," ucapnya. 

Ia melanjutkan, selain menyita miras, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pemilik. 

Pemeriksaan dilakukan guna menakar tingkat pelanggaran sekaligus sanksi yang diberikan. 

"Pemilik akan kami panggil dan memeriksanya lebih lanjut," terangnya. (nen) 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved