Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Kritik Keras Ponpes Al Khoziny Akan Dibangun Ulang Pakai APBN, Pengamat: Negara Tidak Ada Urusan!

Kritik keras Ponpes Al Khoziny akan dibangun pakai APBN, ambruk karena human error, uang rakyat yang dipakai, pengamat: negara tidak ada urusan!

|
SURYAMALANG.COM/M Taufik/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Area gedung runtuh di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang sudah rata dengan tanah (KANAN), Selasa (7/10/2025). Semua material reruntuhan sudah dibersihkan, para korban juga telah dievakuasi. Pencarian dan pertolongan pun telah dihentikan. Suasana Ponpes Al Khoziny Sidoarjo pada Selasa (7/10/2025), usai bangunan mushala ambruk (KIRI). Kini, ponpes tampak sepi karena para santri diliburkan sementara. Bangunan ambruk dibangun ulang pakai APBN menuai kritik keras. 

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tambahnya. 

"Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum," jelas Nanang. 

Namun, secara umum, Nanang tak menampik penyebab ambruknya bangunan gedung tersebut dipicu adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction). 

Kendati demikian,  Nanang masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab bangunan tersebut ambruk

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran kepada semua masyarakat mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat. 

"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya. 

Oleh karena itu, Nanang memastikan penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan. 

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya. 

(Kompas.com/Kompas.com/Suryamalang.com|Luhur Pambudi)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved