Jombang

Residivis Pembobol Toko di Jombang Pulang dan Menyerahkan Diri ke Polisi, Tak Tenang Kabur ke Bali

Sempat berusaha kabur ke Bali, DTC akhirnya memilih pulang ke Jombang dan menyerahkan diri ke polisi karena merasa tak tenang selama pelarian.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
BUKTI PENCURIAN - Konferensi Pers kasus pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di lobi kantor Satreskrim Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (9/10/2025). Sempat kabut ke Bali usai mencuri hingga akhirnya pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri.  

Kepada polisi, DTC mengaku hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, termasuk pinjaman daring.

“Motifnya murni ekonomi, karena terdesak kebutuhan dan banyak utang,” jelas Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu set mukena hijau, linggis, span skrup, nota pembelian rokok, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Puluhan bungkus rokok hasil curian juga berhasil dikembalikan kepada pemilik toko.

Kini DTC harus kembali berurusan dengan hukum.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved