Kabupaten Blitar

Polisi Bandel di Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Mereka Terlibat Narkoba dan Disersi

Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
UPACARA PTDH - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Upacara PTDH empat anggota Polres Blitar dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).

Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.

Foto keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH itu dibawa oleh anggota lain Polres Blitar.

"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Arif kepada SURYAMALANG.COM.

Empat anggota Polres Blitar yang mendapat sanksi PTDH, yaitu, Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.

Bripka ES dan Bripka AS terbukti melakukan disersi meninggalkan dinas dalam waktu lama dan menelantarkan tanggung jawabnya untuk hadir menjalankan tugas.

Baca juga: Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Batas Tinggal

"Dari pendalaman, kedua orang ini terlibat dalam tindakan pidana, salah satunya penggunaan narkoba," ujar Arif.

Lalu, Bripka BES terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sedang Aipda SDR terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

Arif mengatakan, empat anggota yang diberi sanksi PTDH itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir ini.

Satu anggota sudah diputuskan sanksi PTDH pada 2019, lalu dua anggota diberi sanksi PTDH pada 2024, dan satu anggota diberi sanksi PTDH pada 2025.

"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," ujarnya.

Dikatakannya, sanksi ini menjadi langkah nyata dan langkah tegas Polri terhadap pasa anggotanya.

Selain itu, sanksi ini juga menjadi pertanggung jawaban Polri kepada masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved