Kabupaten Blitar
Polisi Bandel di Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Mereka Terlibat Narkoba dan Disersi
Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Upacara PTDH empat anggota Polres Blitar dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.
Foto keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH itu dibawa oleh anggota lain Polres Blitar.
"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Arif kepada SURYAMALANG.COM.
Empat anggota Polres Blitar yang mendapat sanksi PTDH, yaitu, Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.
Bripka ES dan Bripka AS terbukti melakukan disersi meninggalkan dinas dalam waktu lama dan menelantarkan tanggung jawabnya untuk hadir menjalankan tugas.
Baca juga: Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Batas Tinggal
"Dari pendalaman, kedua orang ini terlibat dalam tindakan pidana, salah satunya penggunaan narkoba," ujar Arif.
Lalu, Bripka BES terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sedang Aipda SDR terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Arif mengatakan, empat anggota yang diberi sanksi PTDH itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir ini.
Satu anggota sudah diputuskan sanksi PTDH pada 2019, lalu dua anggota diberi sanksi PTDH pada 2024, dan satu anggota diberi sanksi PTDH pada 2025.
"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," ujarnya.
Dikatakannya, sanksi ini menjadi langkah nyata dan langkah tegas Polri terhadap pasa anggotanya.
Selain itu, sanksi ini juga menjadi pertanggung jawaban Polri kepada masyarakat.
Arif Fazlurrahman
Polres Blitar
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kabupaten Blitar
narkoba
disersi
SURYAMALANG.COM
Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Batas Tinggal |
![]() |
---|
Kronologi Hidung Siswa SMK di Blitar Retak Diduga Dipukul Kakak Kelas, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, PT KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Garum Kabupaten Blitar |
![]() |
---|
PT KAI Daop 7 Madiun Bakal Renovasi Stasiun Garum Kabupaten Blitar, Ruang Tunggu Penumpang Diperluas |
![]() |
---|
Wanita Asal Singosari Malang Tewas Tertabrak Kereta Api di Kesamben Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.