Kabupaten Blitar

Tekan Kecelakaan di Jalur Kereta Api, Dishub Normalisasi 5 Perlintasan Liar di Kabupaten Blitar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar melakukan normalisasi sejumlah perlintasan liar di wilayahnya, Rabu (15/10/2025).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
NORMALISASI PERLINTASAN LIAR - Petugas memasang patok besi untuk menghalau mobil lewat di perlintasan liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (15/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar melakukan normalisasi sejumlah perlintasan liar di wilayahnya, Rabu (15/10/2025).

Normalisasi perlintasan liar dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan di jalur kereta api.

Sejumlah perlintasan liar yang dinormalisasi, antara lain, di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun dan di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.

Petugas memasang patok besi di dua perlintasan tersebut agar tidak bisa dilewati kendaraan roda empat.

Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso mengatakan, normalisasi sejumlah perlintasan liar ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum LLAJ.

Baca juga: Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar, Imbas Robohnya Atap Stadion Penataran Blitar Diterjang Angin Kencang

"Dalam rakor disepakati untuk perlintasan sebidang liar, tidak memenuhi ketentuan dilakukan normalisasi."

"Tujuannya hanya satu untuk keselamatan, baik perjalanan kereta api maupun pengendara lain," kata Puguh.

Rencananya, kata Puguh, ada 5 titik perlintasan liar yang akan dinormalisasi di wilayah Kabupaten Blitar.

Perlintasan liar dinormalisasi dengan cara memasang patok besi di lokasi agar kendaraan roda empat tidak bisa lewat di lokasi.

"Pelaksanaan normalisasi dilakukan bertahap, hari ini ada tiga titik, besok kami lanjutkan lagi di dua titik," ujarnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar, Ipda Hari Subagyo mengatakan, normalisasi perlintasn liar dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan di jalur kereta api.

Dikatakannya, dalam normalisasi ini, petugas menutup akses kendaraan roda empat yang hendak lewat di perlintasan liar.

"Roda empat tidak bisa lewat, karena perlintasan kurang standar, tidak ada palang pintu dan kondisi jalan sulit. Perlintasan hanya bisa dilewati untuk sepeda motor dan pejalan kaki," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved