Madiun

Dua Perempuan WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Berawal dari Kisah Pernikahan Campuran

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf mengatakan, kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun
DEPORTASI - Dua WNA asal Malaysia dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal, lantaran izin tinggal melebihi 60 hari. Kedua WNA itu ke Indonesia karena hasil dari pernikahan campuran, dan bukan karena keperluan pekerjaan. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Dua WNA perempuan asal Malaysia, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.

Keduanya diciduk dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf mengatakan, kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.

“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” ujar Yusuf, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan, dua WNA tersebut ke Indonesia karena hasil dari pernikahan campuran, dan bukan karena keperluan pekerjaan.

“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga Negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, kedua WNA asal Malaysia tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia.

Di satu sisi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi.

“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,” pungkasnya 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved