Madiun
Dua Perempuan WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Berawal dari Kisah Pernikahan Campuran
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf mengatakan, kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Dua WNA perempuan asal Malaysia, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Keduanya diciduk dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf mengatakan, kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.
“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” ujar Yusuf, Kamis (16/10/2025).
Ia mengungkapkan, dua WNA tersebut ke Indonesia karena hasil dari pernikahan campuran, dan bukan karena keperluan pekerjaan.
“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga Negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, kedua WNA asal Malaysia tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia.
Di satu sisi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi.
“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,” pungkasnya
| VIDEO Kisah Dramatis Ibu Melahirkan Bayi di Depan Markas TNI, Prajurit Yonif 501/BY Madiun Sigap |
|
|---|
| Diduga Ugal-ugalan, Bus Mira Terbalik Di Jalan Raya Saradan - Madiun |
|
|---|
| Bupati Madiun Ajukan Visi Misi Berdasarkan Surat Al Baqarah Ayat 126 |
|
|---|
| Pemkab Madiun Kembangkan Desa Kaliabu Sebagai Kampung Wisata Brem |
|
|---|
| Penampakan Masjid Al Scadew di Madiun, Inilah Masjid yang Dibangun Penyanyi Sisca Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/deportasi-ke-malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.