Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba, Tangkap 25 Tersangka

Kasus menonjol dengan tersangka AR alias K di wilayah Kecamatan Muncar. Mereka menguasai barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polresta Banyuwangi 
NARKOBA - Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap 22 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam rentang waktu 38 hari. Sebanyak 25 tersangka ditangkap dalam kasus itu. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap 22 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam rentang waktu 38 hari.

Sebanyak 25 tersangka ditangkap dalam kasus itu.

Kasus-kasus itu terungkap dalam rentang sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra merinci, kasus itu terdiri atas 19 kasus narkotika dan 3 obat keras berbahaya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2 juta, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ujar Rama, Selasa (28/10/2025).

Rama menjelaskan, terdapat tiga kasus menonjol dari seluruh hasil tangkapan.

Kasus pertama melibatkan tersangka AR alias K di wilayah Kecamatan Muncar. Mereka menguasai barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.

Kedua, kasus yang melibatkan tersangka WU di wilayah Kecamatan Giri. Polisi mengamankan barang bukti 96,59 gram sabu dari WU.

Ketiga, kasus yang melibatkan tersangka I alias G dengan barang bukti 33,02 gram sabu. Kasus itu terungkap di wilayah Kecamatan Sempu.

"Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Rama menjelaskan, kasus-kasus ini terungkap berkat hasil kerja keras tim di lapangan.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung dan memberi informasi kepada masyarakat.

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain penegakan, pihaknya juga akan menggalakkan langkah-langkah preventif dan edukatif.

“Kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya. (fla)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved