Jember

Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim JKN, Kadinkes, DPRD hingga Wagub Jatim Angkat Suara

Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur di Jember disebut-sebut tersangkut kasus marK up tagihan klaim JKN

Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
ILUSTRASI - Kartu BPJS Kesehatan. Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur di Jember disebut-sebut tersangkut kasus marK up tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Ringkasan Berita:
  • Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jatim kesandung dugaan mark up klaim JKN
  • (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak sebut diperlukan evaluasi terhadap kelembagaan rumah sakit serta harus ada sanksi tegas terhadap pegawai yang terlibat.

 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Rumah Sakit (RS) naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur di Jember disebut-sebut tersangkut kasus marK up tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut berdasarkan hasil audit administrasi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan bakal menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam penggelembungan klaim pasien BPJS Kesehatan.

Menurutnya, hal ini diperlukan evaluasi terhadap kelembagaan rumah sakit tersebut, serta harus ada sanksi tegas terhadap pegawai yang terlibat.

"Setiap aparatur sipil negara (ASN) tentu ada konsekuensinya. Jadi, apabila memang dugaan mengarah ke sana, tentu ada proses yang berlaku," ujarnya, Sabtu (1/11/2025) saat melihat Festival dan Expo Sapi di Kabupaten Jember.

Emil mengaku menerima kabar bahwa pelaku yang diduga terlibat Mark up ini merupakan dokter spesialis ortopedi rumah sakit milik Pemprov Jatim Jember.

Namun kata dia, kepastian informasi itu perlu diselidiki.

"Kami melihat itu kan ada yang sifatnya tata tertib kepegawaian, dan juga ada yang ranah hukum. Semuanya nanti akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ulasnya. 

Emil mewanti-wanti menajemen rumah sakit, supaya tetap menjalankan pelayanan sebagaimana mestinya.

Jangan sampai masalah ini, dijadikan alasan menunda penanganan pasien BPJS Kesehatan.

"Kami usut sampai tuntas. Tapi jangan sampai terganggu pelayanan kepada masyarakat," tegas Suami Arumi Bachsin ini.

Temuan BPJS Kesehatan Jember menemukan empat RS diduga melakukan manipulasi klaim pasien JKN.

Satu diantaranya, fasilitas kesehatan milik Pemprov Jatim, satu milik Pemkab Jember dan satu rumah sakit swasta.

Kabag SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar menyatakan modus fraud lewat pemalsuan level penanganan medis, supaya biaya yang ditagihkan berlipat ganda. 

"Kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 hingga 2025," tanggapnya.

BPJS Kesehatan telah mengkoordinasikan masalah ini dengan Dinas Kesehatan Jember.

Kata dia, hal itu merupakan prosedur penanganan fraud. 

"Kami dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi," tegasnya. 

Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim warkat resmi sebagai teguran ke RS terkait.

"Sementara kami beri surat peringatan," ujar Helmi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai, teguran administrasi tidak cukup. Sebab kecurangan klaim tersebut bagian dari penyalah gunakan dana publik.

"Sanksi administratif berupa teguran, tidak cukup itu. Karena ini kan sama saja dengan korupsi,” ulasnya.

Widarto beranggapan tindakan mark up atau penyalahgunaan klaim pasien BPJS Kesehatan, sama saja dengan menggerogoti uang rakyat.

“Kami mengutuk keras kepada siapapun, apalagi ini pihak rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, kalau mereka menyalahgunakan ini,” papar Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved