Jember

Gelapkan Honda Supra Fit Milik Pedagang Sayur untuk Modal Judi Online, Pria di Jember Diciduk Polisi

Gelapkan Honda Supra Fit Milik Pedagang Sayur untuk Modal Judi Online, Pria di Jember Diciduk Polisi

Editor: Eko Darmoko
Polsek Patrang
PENGGELAPAN - Edy Suryanto saat dimintai keterangan penyidik Polsek Patrang, Jember, Kamis (30/10/2025). Ia merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik pedagang sayur. 

Ringkasan Berita:
  1. Pria di Jember kecanduan judi online dan butuh modal untuk top up
  2. Ia menipu temannya yang berprofesi sebagai pedagang sayur
  3. Ia menyewa motor dari pedagang sayur itu, tapi motor malah digadaikan
  4. Tindakan ini membuatnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Patrang, Jember, mengamankan Edy Suryanto, dalam kasus penggelapan kendaraan sepeda motor.

Pria umur 30 tahun ini diduga kuat mengadaikan sepeda motor sewaan milik Renaldi Imam Pratama, pedagang sayur asal Kelurahan/Kecamatan Patrang.

Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli menjelaskan, kasus tersebut berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu di rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurutnya, saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Nanas VIII Nomor 27, Kecamatan Patrang, Jember untuk menyewa sepeda motor, sebab mereka sudah saling kenal.

"Pelaku sudah beberapa kali menyewa kendaraan milik korban dengan sistem pembayaran Rp 15.000 per hari."

"Uang sewa itu biasanya dibayarkan setiap dua hari sekali," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Menyetubuhi dan Menganiaya Mahasiswi di Jember, Pelaku Sempat Kabur dan Menghilangkan Barang Bukti

Namun setelah pelaku menyewa dan membawa Sepeda Motor Honda Supra Fit, kata Romli, korban kesulitan mengubungi tersangka, bahkan kehilangan kontak komunikasi.

"Selama sekitar tiga bulan, pelaku sulit dihubungi, hingga korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku kerap menggadaikan motor milik orang lain tanpa seizin pemiliknya," ucapnya.

Mendengar kabar tersebut, lanjut dia, pedagang sayur ini langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Patrang.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah ibu kandungnya di Jalan Slamet Riyadi, Jember."

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Romli mengungkapkan pelaku telah mengadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember senilai Rp 1.650.000.

"Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk top up main judi online," imbuhnya.

Romli mengatakan, tersangka melakukan penggelapan kendaraan orang lain tersebut, karena sudah terlilit pinjaman online.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved