Pembunuhan Sadis Nenek Jombang
Pelaku Pembunuhan Nenek Mutmainah Adalah Keponakan Sendiri, Sempat Datang Lihat Olah TKP
Pelaku Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang adalah keponakan dari korban Mutmainah.
Editor:
Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
KEPONAKAN - Pelaku pembunuhan nenek Mutmainah, Suwarno yang merupakan keponakan korban saat dihadirkan dalam Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (5/11/2025).
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Kapolres memastikan penyidikan masih berlanjut.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pelaku. Namun sejauh ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal," pungkas Ardi.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pembunuh-nenek-Mutmainah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.