Pembunuhan Sadis Nenek Jombang

Pelaku Pembunuhan Nenek Mutmainah Adalah Keponakan Sendiri, Sempat Datang Lihat Olah TKP

Pelaku Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang adalah keponakan dari korban Mutmainah.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
KEPONAKAN - Pelaku pembunuhan nenek Mutmainah, Suwarno yang merupakan keponakan korban saat dihadirkan dalam Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (5/11/2025). 

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres memastikan penyidikan masih berlanjut.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pelaku. Namun sejauh ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal," pungkas Ardi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved