Tuban

Kasus Praperadilan Seret Kapolres Tuban, Pemohon Desak Putar Rekaman CCTV Mapolres

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, menyerahkan sebanyak 20 dokumen surat sebagai bukti, yang meliputi kronologi dan riwayat pemeriksaan kliennya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Muhammad Nurkholis
SIDANG – Suasana sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang menyeret nama Kapolres Tuban sebagai salah satu termohoN, Rabu (12/11/2025), 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliardigelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (12/11/2025). 
  • Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.
  • Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka itu, kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, menyerahkan sebanyak 20 dokumen surat sebagai bukti,
 

Laporan : Muhammad Nurkholis


SURYAMALANG.COM, TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar, Rabu (12/11/2025). 

Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.

Baca juga: Ini Tampang Perampok Minimarket Berpistol yang Beraksi Magetan Hingga Tuban, Diringkus Polda Jatim

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka itu, kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, menyerahkan sebanyak 20 dokumen surat sebagai bukti, yang meliputi kronologi dan riwayat pemeriksaan kliennya.

Dalam agenda pembuktian itu, pihak pemohon menghadirkan dua saksi, yaitu Fahmi Firdaus, warga Kecamatan Palang, dan Mohamad Imam Sofianto, suami dari pemohon. 

Namun, hakim bersama pihak termohon menolak kesaksian Imam karena memiliki hubungan keluarga langsung dengan pemohon.

Di hadapan majelis hakim, saksi Fahmi Firdaus mengaku sebagai teman dekat sekaligus sopir freelance pemohon.

Ia mengetahui soal dugaan investasi tersebut dari cerita Lirin.

“Pemohon sempat bercerita kepada saya kalau dia menaruh uang kepada terlapor untuk investasi,” ujarnya di ruang sidang.

Fahmi juga menambahkan, dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait laporan dugaan penipuan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, mengatakan bahwa hari ini ada 20 puluh bukti surat yang diserahkan ke majelis hakim terdiri atas kronologi dugaan penipuan, dokumen pemeriksaan, hingga Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami berharap hakim dapat menilai secara objektif,” ujar Wahabi usai sidang.

Ia juga meminta agar dalam sidang berikutnya Kamis (13/11/2025), penyidik yang menangani perkara tersebut bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung.

“Secara asas kepatutan dan penegakan hukum, yang bersangkutan seharusnya hadir di persidangan,” imbuhnya.

Namun, jika tidak memungkinkan karena sedang bertugas, pihaknya meminta rekaman CCTV ruang pemeriksaan Unit 3 Tipidter Polres Tuban dapat diputar di ruang sidang.

“Tentu di ruang pemeriksaan itu kan ada CCTV, kita ingin sama-sama bisa mengecek apakah penanganan kasus tersebut sudah sesuai SOP,” bebernya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto belum memberikan tanggapan terkait rencana kehadiran penyidik maupun permintaan pemutaran rekaman CCTV di persidangan.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved