Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan Mahasiswi UMM

Bripka AS Resmi Tersangka Setelah Polisi Periksa 6 Saksi dan Temukan 2 Ponsel Korban

Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa .

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
ARSIP - Instagram @canadasoccer/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Luhur Pambudi
FOTO KOLASE - TERSANGKA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberi keterangan pers kepada awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (18/12/2025) malam. Bripka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka (foto kanan) 

Ringkasan Berita:
  • Bripka AS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (FAN).
  • Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang juga kakak ipar korban itu baru jadi tersangka pada Rabu (17/12/2025) atau sehari setelah ia ditangkap .
  • Meski sudah ada tersangka, polisi belum mengungkap motif dan kronologi pembunuhan

 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (FAN).

Status tersangka itu baru disandangkan pada Bripka AS pada Rabu (17/12/2025) atau sehari setelah ia ditangkap atas dugaan pembunuhan pada adik iparnya sendiri.

Baca juga: Hal Ganjil Saat Penemuan Jasad Mahasiswi UMM Korban Pembunuhan: Bekas Cekikan dan Helm Pink Baru

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut juga didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban.

Keterangan enam orang saksi yang telah diperiksa juga jadi salah satu faktor polisi menetapakan Bripka AS senaga tersangka.

"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban. Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, pada Kamis (18/12/2025). 

Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya. 

"Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut. Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban. 

"Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," jelasnya. 

Kemudian, saat disinggung mengenai alat bukti CCTV, Jules dapat mengungkapkannya, karena masih menjadi materi pengembangan penyelidikan Polisi. Termasuk, mengenai hasil autopsi terhadap korban. 

"Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan maupun barang bukti lain yang telah dilakukan kami," katanya. 

Jules mengungkapkan, Bripka AS bakal menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu kemudian disusul proses hukum pelanggaran Etik Polri. 

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," pungkasnya. 

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM Diduga Soal Harta, Oknum Polisi Terduga Pelaku Ternyata Kakak Iparnya

 

Ditangkap Saat Tengok Jenazah Korban di RS Bhayangkara

Bripka AS menjadi tersangka pertama dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (FAN) di saat pihak Polda Jatim menyebut tengah memburu pelaku lain saat ini.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved