Jumat, 24 April 2026

Pembunuhan Mahasiswi UMM

Update Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Minta Bripka Agus Suleman dan Suyitno Dihukum Mati

Update Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Minta Bripka Agus Suleman dan Suyitno Dihukum Mati

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripka Agus Suleman, anggota Polres Probolinggo, pelaku pembunuhan FAN (21), berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, Senin (22/12/2025) sore. Bripka Agus merupakan kakak ipar dari FAN. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga korban Faradila Amalia Najwa (FAN) berharap Bripka Agus Suleman atau Bripka AS mendapat hukuman seberat-beratnya
  • Pihak keluarga korban menghendaki kedua pelaku, yakni Bripka AS dan temannya, Suyitno, juga dikenakan dengan pidana pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluarga korban Faradila Amalia Najwa (FAN), mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM), yang dibunuh kakak iparnya yang anggota Polres Probolinggo Bripka Agus Suleman atau Bripka AS, merasa tak puas jika para tersangka cuma dikenakan pasal pembunuhan biasa.

Pihak keluarga korban menghendaki kedua pelaku, yakni Bripka AS dan temannya, Suyitno, juga dikenakan dengan pidana pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH LSM Lira Jatim, Alexander Kurniadi, saat berkunjung bersama Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin dan paman korban, Agus Airlangga, ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12/2025) siang.

Artinya, menurut Alexander, perbuatan para tersangka juga diduga kuat berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan dugaan percobaan asusila terhadap korban.

Sehingga, maksud kedatangannya ke Mapolda Jatim kali ini, dalam rangka membantu penyidik untuk memberikan beberapa berkas surat-surat yang diharapkan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Breaking News : Tampang Bripka Agus Suleman Pembunuh Mahasiswi UMM Dikonfrontir di Mapolda Jatim

"Padahal patut diduga dalam kejadian dimaksud juga terjadi pasal-pasal yang lain yaitu pasal 339 KUHP, pasal 340 KUHP, pasal 354 KUHP, pasal 354 ayat 2 KUHP dan juga pasal 285 KUHP," ujar Alexander, saat ditemui SURYAMALANG.COM.

Sementara itu, Gubernur Lira Jatim, Samsudin mengatakan, kedatangannya mengawal keluarga korban dalam rangka membantu penyidik agar dapat mengenakan para pelaku dengan pidana hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, para pelaku tidak cuma menghilangkan nyawa korban semata-mata. Namun, sudah merencanakan sejak lama aksi penghilangan nyawa terhadap korban.

"Juga ada unsur tindak pidana pembunuhan berencana bahkan ada dugaan pemerkosaan, penganiayaan dan lain sebagainya," ujar Samsudin.

Di lain sisi, paman korban, Agus Suriyanto mengatakan, maksud kedatangannya bersama kuasa hukum pihak keluarga dalam hal ini dikuasakan kepada LBH Lira Jatim, guna memastikan bahwa polisi menghukum para pelaku seberat-beratnya, yakni dengan Pasal 340 KUHP.

Karena, ia tak menampik, pihaknya khawatir jika para tersangka cuma dikenakan konstruksi pasal tindak pidana yang cenderung lebih ringan.

"Artinya, kami, yang kami takutkan ini apa yang terjadi berada di masyarakat bahwa tidak akan proses secara adil," kata Agus.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved