Breaking News
Kamis, 4 Juni 2026

Bangkalan

Komponen Besi Jembatan Suramadu Dicuri, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti dan 7 Pelaku

Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 Kg

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
RAYAP SURAMADU - Tujuh pelaku pencurian besi-besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu dengan masing-masing berat sekitar 120 Kg. Mereka telah beraksi sebanyak 21 kali dan ditangkap personel Satpolrai Polres Bangkalan pada Minggu (8/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian sarana dan fasilitas Jembatan Suramadu kembali terjadi setelah Satpolair Polres Bangkalan menggulung tujuh pelaku
  • Ada banyak barang bukti, yang krusial adalah berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 Kg
  • Selain empat besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, cran seberat 5 kwintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Aksi pencurian sarana dan fasilitas Jembatan Suramadu kembali terjadi setelah Satpolair Polres Bangkalan menggulung tujuh pelaku, Minggu (8/3/2026) pukul 03.00 WIB.

Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 Kg.

Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan personel Satpolair Polres Bangkalan, Madura.

Selain empat besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, cran seberat 5 kwintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pelaku curat TKP Jembatan Suramadu itu telah beraksi sebanyak 21 kali.

Dalam 16 kali beraksi selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak  3 buah hingga 4 buah.

Baca juga: Pura-pura Mancing, Warga Bangkalan Madura Curi Kabel di Bawah Jembatan Suramadu

"Aksi yang ke-21 itu ditangkap personel Satpolair Polres Bangkalan, sementara dalam lima kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa."

"Harga dalam setiap besi senilai Rp 23 juta," ungkap Hafid dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Polres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, ungkap kasus curat itu berawal ketika personel Satpolair Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.

Perhatian personel kemudian tertuju terhadap sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan.

"Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan 4 buah  besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu."

"Ada tujuh orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Hafid.

Baca juga: Warkop di Akses Jembatan Suramadu Sisi Bangkalan Diduga Sediakan Cewek LC dan Jadi Spot Pesta Miras

Tujuh tersangka itu terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan'Kabupaten Gresik; MFR (30) dan  HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

"Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu."

"Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan," pugkas Hafid.
 
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tengan Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara. Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved