Kamis, 14 Mei 2026

Sumenep

Nominal THR PPPK Paruh Waktu di Sumenep Sebesar Rp 300 Ribu, Simak Dasar Aturannya

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026 sebesar RP 300 ribu.

Tayang:
Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com
THR 2026 - Nominal THR PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp 300 ribu. Aturan itu diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13. 

Ringkasan Berita:
  •  Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. 
  • Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026.
  • Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu memperoleh THR sebesar Rp 300 ribu per orang. 
  • Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai menjelang Idul Fitri.

 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sumenep dipastikan menerima THR sebesar Rp 300 ribu.

Ketentuan itu resmi berlaku setelah terbitnya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah daerah menegaskan pemberian THR sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan pegawai.

Kebijakan ini sekaligus menjawab kabar sebelumnya bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima tunjangan hari raya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.

Dalam aturan itu disebutkan, PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp 300.000 per orang.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, kontribusi para pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Achmad Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dalam Perbup tersebut, PPPK paruh waktu masuk sebagai salah satu kelompok penerima THR dari Pemkab Sumenep. Namun besaran yang diterima berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya.

Pada Pasal 3 Ayat (8a) dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu memperoleh THR sebesar Rp 300.000.

Terbitnya aturan tersebut sekaligus menjawab kabar yang sebelumnya beredar di kalangan pegawai. Saat itu muncul informasi bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak menerima THR seperti PNS maupun PPPK penuh waktu.

Dengan terbitnya Perbup Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah memastikan mereka tetap mendapatkan tunjangan hari raya meskipun dengan nominal yang berbeda.

Selain PPPK paruh waktu, penerima THR di lingkungan Pemkab Sumenep juga meliputi PNS, calon PNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, hingga sejumlah pegawai lainnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved