Minggu, 19 April 2026

Surabaya

600 Jukir di Surabaya Diberhentikan Gegara Ogah Dukung Program Parkir Digital

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya

SURYAMALANG.COM/Bobby Constantine Koloway
PARKIR DIGITAL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Senin (6/4/2026). Dishub Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya. Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya
  • Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota
  • Ratusan jukir tersebut dinilai tidak kooperatif karena menolak mengikuti mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya.

Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada kurang lebih 600 juru parkir yang akan kita bekukan karena tidak mendukung program digitalisasi parkir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Senin (6/4/2026).

Ratusan jukir tersebut dinilai tidak kooperatif karena menolak mengikuti mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru.

Masing-masing tidak mengindahkan imbauan untuk mengurus rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi.

Padahal, selain untuk memudahkan mekanisme pembayaran, pengurusan rekening juga menjadi bagian dari sistem pembagian hasil parkir oleh Dishub dengan jukir.

Dengan menggunakan skema 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sehingga membutuhkan rekening bank.

Baca juga: Pemkot Surabaya Harus Bayar Rp 104 Miliar Seusai Diputus Kalah Gugatan Sengketa Alat Pengolah Sampah

“Mereka tidak mau atau tidak berkenan mengurus aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Kami membutuhkan itu untuk pembagian 60-40. Kami tidak bisa memberikan secara tunai,” ujar Trio.

Sebelum melakukan penindakan, Dishub telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para jukir.

Bahkan, tenggat waktu hingga 1 April juga telah diberikan agar mereka segera memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, hingga batas waktu berakhir, masih banyak jukir yang tidak merespons.

“Kami sudah beri tenggat waktu tanggal 1 April. Setelah itu kami menunggu, tapi mereka mengabaikan dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Mulai Senin (6/4/2026), Dishub Surabaya bergerak untuk menyebarkan surat pemberhentian kepada para jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut.

Para jukir juga tidak diperkenankan mendapatkan KTA, rompi, hingga peralatan jukir resmi.

Selanjutnya, posisi mereka akan digantikan oleh petugas parkir baru.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved