Surabaya
600 Jukir di Surabaya Diberhentikan Gegara Ogah Dukung Program Parkir Digital
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dishub Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya
- Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota
- Ratusan jukir tersebut dinilai tidak kooperatif karena menolak mengikuti mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya.
Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota.
"Saya ingin sampaikan bahwa ada kurang lebih 600 juru parkir yang akan kita bekukan karena tidak mendukung program digitalisasi parkir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Senin (6/4/2026).
Ratusan jukir tersebut dinilai tidak kooperatif karena menolak mengikuti mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru.
Masing-masing tidak mengindahkan imbauan untuk mengurus rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi.
Padahal, selain untuk memudahkan mekanisme pembayaran, pengurusan rekening juga menjadi bagian dari sistem pembagian hasil parkir oleh Dishub dengan jukir.
Dengan menggunakan skema 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sehingga membutuhkan rekening bank.
Baca juga: Pemkot Surabaya Harus Bayar Rp 104 Miliar Seusai Diputus Kalah Gugatan Sengketa Alat Pengolah Sampah
“Mereka tidak mau atau tidak berkenan mengurus aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Kami membutuhkan itu untuk pembagian 60-40. Kami tidak bisa memberikan secara tunai,” ujar Trio.
Sebelum melakukan penindakan, Dishub telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para jukir.
Bahkan, tenggat waktu hingga 1 April juga telah diberikan agar mereka segera memenuhi persyaratan tersebut.
Namun, hingga batas waktu berakhir, masih banyak jukir yang tidak merespons.
“Kami sudah beri tenggat waktu tanggal 1 April. Setelah itu kami menunggu, tapi mereka mengabaikan dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Mulai Senin (6/4/2026), Dishub Surabaya bergerak untuk menyebarkan surat pemberhentian kepada para jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut.
Para jukir juga tidak diperkenankan mendapatkan KTA, rompi, hingga peralatan jukir resmi.
Selanjutnya, posisi mereka akan digantikan oleh petugas parkir baru.
| Dukung Sekolah Rakyat, Sektor Pendidikan Jadi Kunci Penting untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Pemkot Surabaya Harus Bayar Rp 104 Miliar Seusai Diputus Kalah Gugatan Sengketa Alat Pengolah Sampah |
|
|---|
| Pemkot Surabaya Bangun PSEL Kapasitas 1100 Ton Sampah, Terima Sampah dari 4 Daerah |
|
|---|
| Kemarau dan Ancaman El Nino, Gubernur Khofifah Instruksikan Bupati-Wali Kota Jaga Produksi Pertanian |
|
|---|
| Pemprov Jatim Jamin Tak Ada Pemberhentian PPPK, Belanja Pegawai Masih Aman di Bawah 30 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Dinas-Perhubungan-Dishub-Kota-Surabaya-Trio-Wahyu-Bowo.jpg)