Surabaya
Imigrasi Surabaya Ringkus Pria India Gegara Overstay 248 Hari dan Diduga Telantarkan Anak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pria asal India bernama Surendran Nithin (38) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di sebuah rumah kos di Sidoarjo
- Ia melanggar aturan keimigrasian dan diduga melakukan penelantaran anak
- Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).
Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.
Surendran tercatat overstay selama 248 hari di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi.
Namun, ia meminta proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan India.
Baca juga: Kebakaran di Lantai 5 RSUD dr Soetomo Surabaya: Petugas Evakuasi Pasien ke Luar Gedung
Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026.
Sementara proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal.
Imigrasi juga mengungkap dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri Surendran.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026.
Laporan itu berkaitan dengan kondisi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun berinisial FTN yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran.
Saat ditemukan bersama anaknya di rumah kos, Surendran sempat menolak diamankan karena tidak ingin berpisah dengan anaknya.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke Kantor Imigrasi pada 6 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penelusuran UPTD PPA Sidoarjo mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami anak tersebut.
Anak diduga tidak memperoleh hak dasar secara layak, baik pendidikan maupun kebutuhan sehari-hari.
Selain tidak disekolahkan, anak itu disebut kerap meminta makanan kepada tetangga dan di masjid sekitar karena tidak mendapatkan asupan makanan yang layak.
Kondisi tersebut membuat warga sekitar prihatin hingga berupaya mencari keberadaan ibu kandung anak itu.
Tak hanya itu, Surendran juga diduga beberapa kali melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga.
Ancaman tersebut bahkan disebut sempat direalisasikan.
Agus menegaskan, pihak Imigrasi tidak hanya menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak tetap terpenuhi.
"Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, anak tersebut akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya pada 11 Mei 2026 melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.
Agus memastikan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin setelah kasus tersebut ditangani.
“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” katanya.
Baca juga: Penyamaran Curanmor Surabaya Pakai Foto Tampan demi Gaet Cewek: Titip Beli Obat, Bawa Kabur Motor
| Dugaan Penyebab Kebakaran RSUD dr Soetomo dari Korsleting Lemari Es, Titik Api di Ruang Farmasi |
|
|---|
| Klarifikasi Korban Kebakaran RSUD dr Soetomo: Pasien Meninggal Gagal Organ, 4 Petugas Sesak Napas |
|
|---|
| Evakuasi Kebakaran RSUD dr Soetomo: Satu Pasien Dilaporkan Meninggal Dunia dan Satu Kritis |
|
|---|
| Kebakaran di Lantai 5 RSUD dr Soetomo Surabaya: Petugas Evakuasi Pasien ke Luar Gedung |
|
|---|
| Modus Kencan Curanmor di Surabaya: Perdaya Wanita Jombang Kenal Lewat Medsos, Gondol Motor Scoopy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pria-India-bernama-Surendran-Nithin-38-diamankan-imigrasi-surabaya.jpg)