Jumat, 15 Mei 2026

Surabaya

Imigrasi Surabaya Ringkus Pria India Gegara Overstay 248 Hari dan Diduga Telantarkan Anak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival

Tayang:
ISTIMEWA
LANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak. 

Ringkasan Berita:
  • Pria asal India bernama Surendran Nithin (38) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di sebuah rumah kos di Sidoarjo
  • Ia melanggar aturan keimigrasian dan diduga melakukan penelantaran anak
  • Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).

Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Surendran tercatat overstay selama 248 hari di Indonesia.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi.

Namun, ia meminta proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan India.

Baca juga: Kebakaran di Lantai 5 RSUD dr Soetomo Surabaya: Petugas Evakuasi Pasien ke Luar Gedung

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026.

Sementara proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal.

Imigrasi juga mengungkap dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri Surendran.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026.

Laporan itu berkaitan dengan kondisi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun berinisial FTN yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved