Selasa, 19 Mei 2026

Gresik

Delapan Suporter Diringkus Polres Gresik Usai Mengeroyok Pemuda

Polres Gresik mengamankan sejumlah orang yang mengeroyok pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
PELAKU PENGEROYOKAN - Para oknum suporter melakukan pengeroyokan dikeler di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2026). 

"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter."

"Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Damkar Bantu Proses Pemakaman Wanita dengan Bobot 400 Kg di Kecamatan Cerme Gresik

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved