Kamis, 11 Juni 2026

Kota Mojokerto

Sambut HUT ke-108 Kota Mojokerto, Pemkot Bebaskan Denda Pajak 2026

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, membuat kebijakan program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM Kecamatan Prajurit Kulon yang digelar di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, membuat kebijakan program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026.

Kebijakan ini dalam rangka menyambut HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT RI ke-81.

Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto mengungkapkan, masyarakat khususnya penunggak pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi tanpa dikenakan denda.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, dapat memanfaatkan program ini karena kesempatan membayar pajak tanpa denda," ujar Ning Ita kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/6/2026).

Dikatakan Ning Ita, Kota Mojokerto juga memberi keringanan biaya BPHTB 50 persen yang berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan.

Program ini hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

Baca juga: Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Cangar Tertunda, Realisasi Dilakukan Setelah Iduladha 2026

"Manfaatkan program ini selagi masih ada, semoga dapat meringankan masyarakat."

"Pajak yang dibayarkan juga akan kembali mendukung pembangunan Kota Mojokerto," bebernya.

Wali Kota Ning Ita mengajak masyarakat menyebarluaskan informasi tersebut agar semakin banyak yang merasakan manfaat dari program ini.

Di sisi lain, Pemkot juga memberikan promo HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen terkait penyewaan mobil videotron milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Citra Mayangsari menambahkan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kecamatan Pungging Mojokerto Ludes Terbakar

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved