Pemusnahan Miras
Ribuan Botol Dimusnahkan, tapi Masih Ada Toko di Malang Jual Miras
Di beberapa lokasi, Singgamata mengakui masih ada toko yang menjual miras. Ini disebabkan pemerintah juga masih mengeluarkan izin menjual miras.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata menjelaskan, lebih dari 5.000 minuman keras (Miras) yang bakal dimusnahkan, Senin (9/3/2015) pagi, tak memiliki izin edar dan jual.
"Botol-botol ini kami sita dari warung, toko yang tak memiliki izin menjual miras," kata Singgamata yang ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (9/3/2015) pagi.
Izin yang ia maksud, yakni izin menjual miras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Izin tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang, dan Peraturan Daerah (Perda).
Singgamata memaparkan, pemusnahan miras saat ini bukan berarti menandakan penjualan miras di Kota Malang sudah musnah.
Di beberapa lokasi, Singgamata mengakui masih ada toko yang menjual miras. Ini disebabkan pemerintah juga masih mengeluarkan izin menjual miras ke beberapa toko.
"Tapi, Pemkot Malang sudah berjanji untuk meninjau kebijakan itu," tuturnya.
Ia menambahkan hasil penyelidikan polisi, miras merupakan salah satu penyakit masyarakat, bahkan cenderung menjadi penyebab tindak kejahatan.
Sebelumnya, Pemkot Malang, Forum pimpinan daerah dan tokoh agama di Kota Malang akan memusnahkan ribuan botol miras pagi ini.
Miras yang disita ini merupakan hasil operasi polisi sejak Januari 2015 lalu. Miras yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, bir bintang, bahkan minuman keras tradisional seperti cukrik, arak atau arak juga turut dimusnahkan saat ini.
(Adrianus Adhi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemusnahan-miras1.jpg)