Malang Raya
Dana Desa Sudah Cair, Pemkot Batu Minta Desa Cepat Buat SPJ
Alokasi ADD untuk masing-masing Desa di Kota Batu besaranya bervariasi. Yakni sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Bagian Pemerintahan Desa Kota Batu, Jawa Timur berharap mulai November 2015 sudah ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal ini dimaksudkan agar terjadinya penundaan pencairan ADD pada 2016 tidak mengalami kemoloran hingga tujuh bulan.
Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, Suliyanah mengatakan, pihaknya optimis SPJ penggunaan ADD di 19 Desa di Kota Batu bisa disampaikan tepat waktu. Ini dikarenakan sudah adanya Musyawarah Desa (Musdes) di masing-masing desa dalam pengalokasian ADD.
"Dengan begitu, pihak Desa sebagai pengguna ADD tidak lagi kesulitan membuat SPJ. Makanya kami harap SPJ penggunaan ADD bisa segera disampaikan," kata Suliyanah, Senin (10/8/2015).
Dijelaskan Suliyanah, ADD untuk 19 Desa telah direalisasikan pada bulan ini. Dari jumlah tersebut, ADD untuk dua desa yakni desa Sidomulyo dan desa Bumiaji belum direalisasi karena menunggu dilengkapinya persyaratan.
"Untuk persyaratan yang belum dipenuhi itu kami kurang mengetahui, tapi hari ini dua desa itu sudah mengirim kelengkapan persyaratan itu," ucap Suliyanah.
Lebih lanjut dijelaskan Suliyanah, alokasi ADD untuk masing-masing Desa di Kota Batu besaranya bervariasi. Yakni sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Dimana selain dana ADD juga disertakan dana bantuan untuk ketua RT/RW selama setahun dan dana lain. Besaran dana untuk desa tersebut masih akan ditambah dari PAK APBD 2015 sebagai dana pengganti Dana Desa dari APBN yang ditunda pencairannya.
"Banyaknya dana untuk desa tersebut memang harus terserap habis pada tahun ini. Makanya SPJ harus bisa disusun bertahap sehingga tidak menumpuk," tukas Suliyanah.
Memang, diakui Suliyanah, Pemkot Batu sendiri rencananya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait penggunaan dana ADD. Dimana Perwali akan mengatur alokasi peruntukan ADD agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Seperti untuk pendanaan penerangan jalan umum (PJU) bila ADD dirasa terbebani maka bisa diusulkan ke SKPD terkait yakni PU Cipta Karya. Demikian juga dengan pengaspalan jalan bisa di usulkan dalam Musrenbang untuk bisa ditangani PU Bina Marga.
"Dengan demikian, misalnya ADD untuk program pembangunan maksimal Rp 25 juta ditangani sendiri oleh Desa. Bila anggaran diatas Rp 25 juta diserahkan ke SKPD. Itu yang akan diatur dalam Perwali yang disiapkan," tutur Suliyanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kota-batu_20150710_164310.jpg)