Malang Raya
Parkir Sembarangan, Siap-siap Disidang di Tempat lho
"Ada rencana untuk sidang tilang di tempat. Tapi itu masih akan kita bicarakan dengan pihak-pihak yang bersangkutan,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan Kota Malang tengah menyiapkan rencana tilang ditempat bagi masyarakat yang memparkir kendaraannya sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas.
Aturan itu mengikuti penegakan tata tertib pemarkiran yang akan dilaksanakan bulan Februari 2016.
Dinas Perhubungan akan mengandeng tiga institusi sekaligus untuk mewujudkan rencana itu. Tiga institusi yang dimaksud yakni kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Masing-masing memiliki peran berbeda terkait penegakan aturan larangan parkir sembarangan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Malang Gamaliel Raymond HM, mengatakan, dalam rencana itu, Dishub bertugas sebagai eksekutor penggembos ban mobil yang terparkir sembarangan. Kepolisian berwenang menilang. Sementara pengadilan dan kejaksaan berwenang menggelar sidang di tempat.
"Ada rencana untuk sidang tilang di tempat. Tapi itu masih akan kita bicarakan dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Terutama dengan Polres Malang Kota. Karena ada pergantian Polres saat ini," kata Raymond, Kamis (14/1/2015).
Ia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada pelanggar parkir sembarangan salah satunya yakni denda maksimal Rp 200.000. Hal itu, kata Raymond, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/raymond-dishub-malang_20160114_134837.jpg)