Malang Raya
Revisi UU Pilkada membuat Persaingan Calon Wali Kota Batu Makin Sengit
Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kota Batu terus berhitung mengantisipasi Revisi UU Pilkada.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BATU - Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kota Batu terus berhitung mengantisipasi Revisi UU Pilkada.
Pasalnya, bila revisi UU Pilkada yang rencananya di sahkan awal Mei 2016 nanti menurunkan persentase persyaratan jumlah kursi menjadi 15 persen dari 20 persen kepemilikan kursi DPRD dipastikan akan mengubah peta koalisi yang kini terus dimatangkan sejumlah Parpol.
Anggota Tim Pilkada DPC Partai Demokrat Kota Batu, Deddy Irfan Alwany mengatakan, pihaknya memprediksi peta persaingan pasangan calon dalam Pilkada serentak Kota Batu bakal semakin sengit.
Ini dikarenakan jumlah pasangan calon yang maju dalam Pilkada serentak bertambah banyak.
Bila dengan persyaratan 20 persen kursi DPRD bisa ada sekitar tiga hingga empat pasang calon, maka dengan 15 persen kursi DPRD bisa ada lima hingga enam pasang calon.
"Tentunya Kota Wisata Batu yang hanya memiliki tiga kecamatan dan sekitar 214 ribu penduduk dengan calon kepala daerah yang bertarung lebih dari tiga pasang calon dalam Pilkada maka persaingan ketat tidak bisa dihindari. Maka dari itu kami saat ini terus berhitung kekuatan koalisi antisipasi revisi UU Pilkada," kata Deddy Irfan Alwany, Kamis (28/4/2016).
Sebenarnya, menurut Deddy, bagi Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi di DPRD Kota Batu terjadinya perubahan persentase kepemilikan kursi DPRD tidak membawa berpengaruh apa-apa.
Ini dikarenakan Partai Demokrat tetap harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Cawali dan Cawawali dalam Pilkada serentak Kota Batu tahun 2017.
Hanya saja, dalam menentukan mitra Parpol koalisi tersebut yang masih terus dimatangkan dengan melakukan seleksi nama-nama calon yang memiliki peluang untuk menang lebih besar.
"Demokrat akan komitmen dengan Parpol koalisi meski ada perubahan UU Pilkada," ucap Deddy.
Hal sama disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Batu, Didik Machmud.
Menurutnya, bila revisi UU Pilkada menurunkan persentase kursi DPRD yang bisa mengusung pasangan calon maka akan ada tiga Parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Yakni PDIP (lima kursi), Partai Gerindra (empat kursi), dan PKB (empat kursi).
Sedangkan Parpol lain harus berkoalisi seperti Partai Golkar (tiga kursi), Partai Demokrat (tiga kursi), PAN (tiga kursi), Partai Hanura (satu kursi) PKS (satu kursi), Partai Nasdem (satu kursi).
Bila masing-masing Parpol pemilik tiga kursi berkoalisi dengan Parpol pemilik satu kursi maka diprediksi total akan ada enam pasangan calon bisa diusung dalam Pilkada serentak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pkb-batu_20160424_181044.jpg)