Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Perda terkait Parkir Kota Batu Direncanakan Rampung Desember 2019

Nantinya pada 2020 mendatang, Perda tentang parkir bisa langsung diimplementasikan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO DOK. Sejumlah kendaraan parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu, Selasa (3/12/2019) 

SURYAMALANG.COM, BATU – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir yang selalu tidak tepat sasaran menjadi perhatian serisu Pemkot Batu dan DPRD Batu.

Perda terkait parkir pun dibahas dan rencananya akan selesai pada Desember ini.

Dengan begitu, pada 2020 mendatang, Perda tentang parkir bisa langsung diimplementasikan.

Warga Villa Bukit Tidar 5 Hari Tanpa Aliran Air Bersih, Pengembang Sebut Pompa Air Tersambar Petir

Wahana Baru Jatim Pak 3 (JTP 3) di Kota Batu, Terbesar se-ASEAN, Harga Tiket Mulai Rp 75 Ribu

Pemkot Batu Bantah Tudingan Tidak Transparan, Tanggapi Aksi Demo Hari Anti Korupsi Internasional

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mangatakan PAD dari parkir tidak maksimal. Bahkan perolehan parkir pada tahun ini dikatakan Punjul lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.

“Retribusi parkir dari tahun ke tahun tidak tepat sasaran. Di APBD targetnya Rp 1.5 M. Tahun ini melorot menjadi Rp 265 juta di bulan ini. Tahun sebelumnya mencapai Rp 400 juta sekian di bulan yang sama,” ujar Punjul.

Padahal, tarif parkir di Kota Batu saat ini resminya adalah Rp 1000.

Sedangkan orang-orang yang parkir, biasanya membayar parkir dengan tarif Rp 2000.

Dengan adanya Perda terkait parkir, diharapkan kebocoran pemasukan dari parkir bisa ditekan.

"Untuk raperda parkir di tepi jalan diharapkan mampu memenuhi target. Masyarakat tahu kalau parkir mestinya salah satu nominasi PAD di Kota Batu. Tapi kenyaataan tak pernah memenuhi target," ulas Punjul.

Dalam Perda nanti, beberapa peraturan yang dibahas antaranya tarif karcis, parkir berlangganan, penataan parkir, dan pemberian jaminan kepada Jukir.

Sementara itu, DPRD Kota Batu menyampaikan beberapa poin penting yang akan dibahas oleh Pansus. Beberapa poin adalah jaminan kesehatan dan pendidikan untuk Jukir.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Penyelenggara Parkir di Tepi Jalan, Ludi Tanarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

"Harapan dari raperda parkir di tepi jalan ini adalah meningkatkan PAD, membuat suasana Kota Batu lebih tertib, pemberian jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga Jukir," ujar Ludi.

Ludi mengatakan, para jukir adalah petugas yang memiliki andil untuk PAD Kota Batu.

Ketika urusan kesehatan dan pendidikan bisa tercover, maka fokus kerja sebagai Jukir bisa lebih baik.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved