Tersangka Pasar Manggisan Buka-Bukaan Pada Panitia Angket DPRD Jember, Beber Keterlibatan Pemkab
Dua tersangka dugaan korupsi Pasar Manggisan membeberkan sejumlah hal terkait lika-liku pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus dugaan korupsi di proyek pasar Manggisan mulai dibuka ke publik berdasarkan pengakuan dua tersangkanya.
Dua tersangka dugaan korupsi Pasar Manggisan membeberkan sejumlah hal terkait lika-liku pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
Kedua tersangka itu adalah tim konsultan perencana proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Fariz Nurhidayat, dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Ma'ruf.
• Mobil Xenia Vs Vario di Jember, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terpental Sampai ke Atas Genteng
• Pengunjung Pengobatan Ningsih Tinampi di Pandaan Pasuruan Tetap Ramai
• Batal ke Persib dan Eropa, Saddil Ramdani Resmi Bergabung dengan Bhayangkara FC
Pernyataan keduanya disampaikan di bawah sumpah. Pernyataan keduanya disampaikan ketika Panitia Angket DPRD Jember mendatangi mereka di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (6/2/2020).
Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto menyebut, mereka juga didampingi pengacara mereka.
Saat konferensi pers, Jumat (7/2/2020), David mengatakan, Panitia Angket tidak mencampuri penyidikan aparat penegak hukum untuk perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan.
"Kami meminta keterangan untuk hal yang lebih luas yakni terkait pengadaan barang dan jasa," kata David.
Dalam permintaan keterangan sekitar lima jam itu, Panitia Angket mendapatkan sejumlah hal penting.
Fariz blak-blakan menceritakan lika-liku pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
David menuturkan, dari keterangan Fariz itu, Panitia Angket menyimpulkan Fariz adalah saksi kunci, sekaligus korban.
"Fariz ini adalah saksi kunci terkait indikasi penyelewengan pengadaan barang dan jasa. Karenanya, dia harus dilindungi. Baik Fariz maupun keluarganya," tegas David.
Berikut keterangan Fariz kepada Panitia Angket yang dikata oleh David, bersama beberapa anggota Panitia Angket. SURYAMALANG.COM mencatat sejumlah poin penting yang dikatakan para anggota Panitia Angket tersebut.
Pertama, Fariz menerima pencairan dana dari pemilik badan usaha yang 'benderanya' dipinjam untuk mendapatkan proyek perencanaan.
Fariz menerima 92 persen dari dana yang cair, dan sisanya 8 persen tetap di rekening badan usaha yang namanya dipinjam.
Dari 92 persen anggaran itu dikirimkan ke rekening bos Fariz yang disebutkan berada di Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pasar-manggisan-jember.jpg)