Berita Malang Hari Ini
Tukang Parkir Terlibat Peredaran Ganja di Kota Malang
Tukang parkir berinisial RK (27) kepergok menyimpan ganja seberat 11,2 kilogram (Kg) di rumahnya di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tukang parkir berinisial RK (27) kepergok menyimpan ganja seberat 11,2 kilogram (Kg) di rumahnya di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang.
"Kami menemukan kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital, dan satu ponsel saat penggeledahan rumah tersangka," kata AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/3/2022).
Tersangka mendapat ganja itu dari seseorang berinisial BN.
"BN memerintahkan RK untuk menjual dan mengedarkan ganja tersebut. Ketika ada pembeli, BN menghubungi RK. RK meranjau narkoba sesuai perintah BN."
"RK mendapat 11,2 Kg ganja itu pada Jumat (21/1/2022). BN menghubungi RK untuk mengambil ganja tersebut di ladang tebu di Singosari," terangnya.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35/2009 Tentang Narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ganja-yang-diamankan-polres-malang-kota-saat-idul-fitri_20160714_114517.jpg)