Kamis, 9 April 2026

Berita Malang Hari Ini

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Kota Layak Anak dalam sidang paripurna pada Selasa (14/5/2024).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Malang Abdurrochman, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang Asmualik, Wakil Ketua 3 DPRD Kota Malang Rimzah berfoto bersama usai Penandatanganan Keputusan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Kota Layak Anak di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Kota Layak Anak dalam sidang paripurna pada Selasa (14/5/2024).

Perda ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pemerintah menjalankan program yang mendukung hak-hak anak. 

Banyak persoalan anak yang terjadi di Kota Malang. Perda ini mengatur agar persoalan anak tersebut tidak terulang kembali.

Pemerintah Kota Malang dimandatkan menjalankan program yang mendukung hak-hak anak melalui Perda tersebut. 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, setelah Perda Kota Layak Anak disahkan, selanjutkan akan disusun Perwali sebagai tindak lanjut teknis pelaksanaan Perda tersebut.

Pengesahan Perda Kota Layak Anak telah melewati waktu setahun lebih sebelum akhirnya disepakati bersama.

Made menjelaskan, ada beberapa pasal yang telah disesuaikan terhadap kondisi saat ini.

"Beberapa pasal disesuaikan. Intinya Perda ini masih berupa kebijakan besar. Nanti lebih tepat di Perwali. Saya sengaja perhatikan betul Dinas Sosial. Perda ini tidak ada artinya jika dinas tidak mengerjakan. Secara teknis di dinas pelaksanaannya," katanya.

Made mendesak agar dinas terkait yang menjadi leading sector pelaksanaan Perda ini betul-betul serius bekerja.

Pasalnya, kebutuhan akan hak-hak anak adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan sebuah kota.

Pemenuhan hak-hak anak di sebuah kota akan menentukan masa depannya kelak.

"Harusnya kita malu kalau Kota Malang ini tidak mendapatkan predikat kota layak anak. Kami menginginkan Kota Malang layak anak, tidak ada lagi eksploitasi, pelanggaran seksual, atau kecelakaan yang tidak perlu," ujarnya.

Dengan adanya Perda ini, Made menjelaskan ada anggaran besar yang hadirkan. Pun perlindangan terhadap anak.

Dengan adanya anggaran yang dialokasikan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi eksekutif untuk tidak membangun fasilitas penunjang hak anak.

"Dinas Lingkungan Hidup wajib membuat taman layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang, tapi taman yang mengedukasi dan banyak permainan anak. Kami ingin taman yang terang dan ramah terhadap anak. Contoh taman di Jl Merbabu, itu kan nyamuk luar biasa. Pasti anak takut ke situ," ujar Made.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved