Rabu, 10 Juni 2026

Kota Malang

Sidang Putusan CPMI Ilegal di Kota Malang Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Sidang putusan kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri Kota Malang ditunda

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DITUNDA - Ketiga terdakwa saat meninggalkan ruang sidang Garuda PN Kota Malang karena sidang putusan ditunda, Senin (8/9/2025). Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang putusan kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ditunda, Senin (8/9/2025).

Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih belum siap dengan amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun.

"Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan."

"Sehingga, hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/9/2025).

Dengan amar putusan yang masih belum siap, maka sidang tersebut ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/9/2025) mendatang.

Baca juga: Sempat Viral, Keributan Ojol dan Jukir di Kota Malang Berakhir Damai, Keduanya Saling Memaafkan

"Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim dan kami juga menunggu."

"Yang jelas putusan harus segera dibacakan, karena telah mendekati batas waktu penahanan terdakwa," ungkapnya.

Tiga terdakwa dalam kasus penempatan dan perekrutan ilegal CPMI tersebut adalah Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini. Sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya, dapat memberikan keadilan bagi korban.

"Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi."

"Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban," bebernya.

Di sisi lain, perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran harus ditegakkan secara tegas dan adil.

"Jangan sampai kasus-kasus serupa akan terjadi di masa mendatang. Dan kami berharap, para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

PT NSP Cabang Malang baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved