Rabu, 10 Juni 2026

Kota Malang

Sidang Putusan CPMI Ilegal di Kota Malang Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Sidang putusan kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri Kota Malang ditunda

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DITUNDA - Ketiga terdakwa saat meninggalkan ruang sidang Garuda PN Kota Malang karena sidang putusan ditunda, Senin (8/9/2025). Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan. 

Tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 85 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (25/8/2025) lalu, JPU Kejari Kota Malang menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.

Sehingga, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved