Kota Malang
Sidang Putusan CPMI Ilegal di Kota Malang Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap
Sidang putusan kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri Kota Malang ditunda
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 85 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (25/8/2025) lalu, JPU Kejari Kota Malang menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.
Sehingga, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
| Mutasi di Pemkot Malang Belum Jalan, Ada 1 Orang yang Layak, Wahyu Hidayat Belum Buka Identitas |
|
|---|
| Universitas Brawijaya Kukuhkan 3 Guru Besar Baru, Bawa Solusi AI untuk Nelayan hingga Pangan Lokal |
|
|---|
| BKAD Kota Malang Usulkan Aset untuk Dibangun Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Lantik PNS Baru, Tekankan Profesionalisme dan Percepatan Kinerja |
|
|---|
| Dua Pemuda di Kota Malang Gasak 5 Motor dalam 6 Bulan, Dijual Lewat Marketplace untuk Biaya Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/terdakwa-meninggalkan-ruang-sidang-Garuda-PN-Malang-karena-sidang-putusan-ditunda.jpg)