Breaking News

Kota Malang

Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar H
SEMINAR - Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum saat memberikan plakat penghargaan untuk Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dalam kegiatan seminar nasional di FH UB pada Senin (15/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah, termasuk Pemda diharapkan segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.

Baca juga: Respons Putusan MK Sekolah Gratis, Pemkot Malang Masih Perlu Kajian

Ubaid menyampaikan desakan itu saat hadir sebagai pemateri dalam seminar nasional bertajuk Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (15/9/2025).

Menurut Ubaid, Indonesia tidak menghadapi kendala fiskal untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"APBN kita tidak hanya cukup, tetapi lebih. APBD pun juga begitu. Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan ini," tegasnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Ia menilai, implementasi putusan MK harus didukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. 

"Dalam konteks Malang Raya, berarti Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu wajib mengalokasikan APBD untuk melaksanakan perintah MK soal sekolah tanpa dipungut biaya," katanya.

Ubaid menekankan perlunya pemerintah daerah untuk melakukan perhitungan riil jumlah anak usia sekolah serta daya tampung sekolah negeri. 

Jika kapasitas tidak mencukupi, maka sekolah swasta dapat dilibatkan. 

"Selama ini seleksi masuk sekolah justru membuat banyak anak gagal. Pasca putusan MK, pemerintah wajib menyediakan bangku sekolah sesuai jumlah anak usia sekolah.

"Karena pendidikan adalah hak semua anak. No one left behind," jelasnya.

Ubaid juga menyoroti keterbatasan program Sekolah Rakyat (SR) yang dinilai belum mampu menjawab persoalan anak putus sekolah. 

Saat ini jumlah anak tidak sekolah secara nasional masih sekitar 3,9 juta, sementara daya tampung SR hanya sekitar 10 ribu anak atau 0,03 persen.

"Sekolah Rakyat belum bisa menjadi solusi. Pemerintah mestinya menghitung dulu jumlah anak yang harus sekolah, biayanya berapa, lalu menyediakan bangku,"

"Putusan MK ini seharusnya memastikan semua anak Indonesia mendapat haknya tanpa terkecuali," ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum menilai bahwa putusan MK ini dapat memberikan jaminan tanpa adanya diskriminasi atas pendidikan.

Ia menganggap pendidikan dijamin oleh negara, khususnya pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

"Seharusnya keputusan MK ini bisa dilaksanakan. Yang penting berikutnya adalah soal political will dari eksekutif,"

"MK ini kan menjabat kekuasaan yudisial, yang bisa melaksanakan dari keputusan ini adalah eksekutif," ujarnya.

Aan juga menyoroti perihal Makan Bergizi Gratis yang justru dijalankan oleh pemerintah.

Padahal, pendidikan gratis ini cukup penting dan harus dirasakan oleh masyarakat.

"Saat ini, saya memandang eksekutif lebih kepada pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan pendidikan gratisnya. Tetapi makannya yang gratis. Ini kan agak bertolak belakang dengan putusan MK," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menyampaikan, bahwa implementasi pendidikan gratis di Kota Malang masih menunggu anggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta," tandasnya.

Seperti diketahui Putusan MK tentang Sekolah Gratis tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil dari pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Yakni mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved