Kota Malang
Pengakuan Pembawa Bom Molotov di Depan Balai Kota Malang, Ternyata Ada Penyuruh yang Beri Rp 20 Ribu
Pihak kepolisian tengah mendalami perihal siapa yang menyuruh dan memberi uang kepada tersangka untuk memprovokasi dengan bom molotov
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi merilis tersangka pembawa bom molotov di kawasan Balai Kota Malang.
Aksi yang dilakukan pemuda berinisial YAP (21) tersebut dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan sepulang bekerja dari toko elektronik di Jalan Pasar Besar, tersangka YAP langsung menuju gedung DPRD Kota Malang untuk mengikuti aksi demo.
Tersangka mengetahui informasi tersebut lewat media sosial.
"Di tengah perjalanan, tersangka dihentikan oleh dua orang berboncengan yang tidak dikenalnya. Orang tersebut bertanya, apakah ikut unjuk rasa di depan gedung DPRD dan tersangka mengiyakan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
Kemudian, kedua orang tersebut memberikan uang Rp 20.000 serta satu botol berisi cairan bensin (molotov) ke tersangka YAP, yang nantinya akan dipakai untuk membakar pagar gedung DPRD Kota Malang.
Sesampainya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang yang tak jauh dari gedung DPRD dan Balai Kota Malang, YAP membakar dedaunan sebagai upaya agar pendemo terprovokasi dan ikut melakukan pembakaran.
Namun, kejadian itu dilihat oleh warga dan YAP pun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut termasuk memburu pelaku lainnya.
Pasalnya dari keterangan saksi warga, terdapat empat pelaku lain yang ketahuan membawa molotov namun kabur saat YAP diamankan.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami perihal siapa yang menyuruh dan memberi uang kepada tersangka untuk melakukan hal tersebut.
"Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-cirinya sudah kami kantongi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka YAP dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP. Untuk ancaman hukumannya, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Semesta Buku Hadir di Kota Malang, Suguhkan 9 Ribu Judul Buku dengan Diskon hingga 90 Persen |
![]() |
---|
Kena Pasal Berlapis, 17 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mako Polresta Malang Kota dan Pos Polisi |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan saat Kirab Budaya, PT KAI Imbau Penumpang Stasiun Malang Berangkat Lebih Awal |
![]() |
---|
Proyeksi Ekonomi Malang Raya di Triwulan II 2025 Tumbuh, Kota Batu Justru Melambat |
![]() |
---|
Target Graduasi Tercapai, Pemkot Malang Klaim Kemiskinan Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.