Minggu, 12 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Godok Ranperda Perizinan Bangunan, Utamakan Keselamatan

Dito Arief Nurakhmadi menyatakan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan itu mencakup sistem pengurusan perizinan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RANPERDA - Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan Ranperda perihal perizinan bangunan gedung sedang dalam proses pembahasan. Ranperda itu mencakup sistem pengurusan perizinan sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah dipastikan layak beroperasi, sesuai ketentuan teknis, keselamatan, hingga kesehatan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung.

Ranperda ini akan menjadi pijakan hukum untuk memperketat pengawasan kepemiliksan Sertifikat Laik Fungsi.

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan itu mencakup sistem pengurusan perizinan sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah dipastikan layak beroperasi, sesuai ketentuan teknis, keselamatan, hingga kesehatan.

Ia mengatakan, banyak bangunan bertingkat yang mulai dibangun di Kota Malang. Pembangunan gedung harus memperhatikan keselamatan. Kelayakannya akan diukur lewat perizinan.

"Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan resiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian keselamatan bagi masyarakat," ungkap Dito Arief Nurakhmadi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/10/2025).

Dito menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan upaya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.

Setiap bangunan atau gedung, baik bersifat eksisting maupun sedang dalam proses pembangunan wajib mempunyai dokumen SLF sebagai jaminan bahwa aset yang digunakan dalam kondisi layak sesuai fungsi.

Baca juga: Ada Pelebaran Jalan di Kedungkandang, Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalin Urai Kemacetan

"Maka dari itu, di dalam pembahasan rancangan regulasi, DPRD Kota Malang juga mempertimbangkan pemberian sanksi kepada pemilik gedung jika tidak mengikuti persyaratan," tegasnya.

Soal pencantuman sanksi, DPRD Kota Malang sudah melakukan pembahasan intensif bersama para akademisi. Pun demikian dengan mekanisme penerapan secara teknis penerapan regulasinya.

"Agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Ketika diimplementasikan bisa memberikan konsekuensi secara administrasi maupun pidana," ucapnya.

Dito kembali menegaskan sesungguhnya regulasi yang sedang disiapkan ini menjadi sebuah upaya melindungi keselamatan masyarakat.

Meski regulasi ini masih dalam proses pembahasan, para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen persyaratan bisa secepatnya mengajukan permohonan pengurusan kepada pemerintah.

Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini pengurusan SLF tidak membedakan antara bangunan lama atau baru.

Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.

“Tidak ada klausul tahun bangunan. Bangunan publik tetap wajib memiliki SLF, tanpa melihat dibangun tahun berapa,” kata Dandung.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved